Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan penerapan sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014, BPIW melakukan rapat pembahasan strategi peningkatan kinerja ASN dalam mendukung keterpaduan pembangunan infrastruktur PUPR di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR.
“BPIW sebagai unit eselon 1 yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian PUPR, merupakan sebuah inovasi kelembagaan untuk menciptakan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan infrastuktur PUPR. Kementerian PUPR saat ini tidak hanya mengukur keberhasilan pembangunan infrastruktur berdasarkan output semata namun bagaimana infrastruktur tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi (outcome dan income),” terang Dadang, selaku sekretaris BPIW saat membuka acara ini, Yogyakarta (8/10).
Dadang menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, BPIW membutuhkan culture yang baru mengingat adanya keberagaman background pegawai sebelumnya. “Sebagai badan baru, merupakan sebuah kebutuhan dalam hal pembinaan pegawai terutama mengenai pemahaman dasar terkait pembinaan dan pengembangan SDM dan upaya peningkatan kinerja ASN BPIW. sehingga pada akhirnya ASN tersebut mampu mendukung terwujudnya keterpaduan pembangunan infrastruktur PUPR”, pungkas Dadang.
Kegiatan ini merupakan upaya BPIW dalam memberikan pemahaman mengenai perspektif baru dalam hal pembinaan kinerja pegawai. Sebagai salah satu keynote speaker pada acara tersebut yaitu Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yulina Setiawati NN, SH.MM yang menyampaikan materi mengenai Pembinaan Kinerja Pegawai.
Yulina memberikan apresiasi kepada BPIW. “saya apresiasi kinerja Kementerian PUPR khususnya BPIW, dimana awal tahun sudah mulai melaksanakan kegiatan, ini menunjukkan speed yang tinggi dalam bekerja”, ungkap Yulina. Selain itu, Yulina juga memberikan pemahaman terkait Reformasi Kepegawaian berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. ASN adalah wujud dari reformasi kepegawaian jilid dua, didalam peraturan tersebut salah satunya terdapat penguatan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
“Saat ini, Pemerintah melakukan transformasi pengelolaan PNS mulai dari administarasi kepegawaian, manajemen SDM dan pengembangan kompetensi (human capital investment), bahwa kita adalah aset yang harus terus dikembangkan potensinya. SDM PUPR merupakan SDM yang unggul apalagi saat ini perhatian publik tertuju pada keberhasilan Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur terutama dengan anggaran yang sangat besar”. ungkap Yulina pada acara yang dihadiri oleh beberapa pejabat BPIW, BKN dan Biro Kepegawaian.
Terkait kesiapan untuk pelaksanaan reformasi kepegawaian, Yulina mengungkapkan bahwa komitmen PUPR cukup bagus dan dianggap siap dibanding instansi lain, tentunya hal ini harus disertai dengan beberapa perbaikan dan evaluasi seperti salah satunya peningkatan kesejahteraan pegawai BPIW serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Selain Yulina, hadir pula pada acara tersebut Drs. Margi Prayitno, MAP, Direktur Kinerja ASN, BKN sebagai narasumber yang menyampaikan paparan mengenai Konsepsi Standar Kinerja Jabatan. Margi menyampaikan kepada peserta rapat bahwa seluruh ASN wajib menyusun SKP, pada awal tahun dan di-update per semester, nantinya capaian SKP ini akan digunakan sebagai salah satu dasar pencairan Tunjangan Kinerja. Penyusunan SKP tersebut tentunya didasarkan pada hasil analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sudah disusun dan disepakati dengan pejabat/atasan yang bersangkutan. (shoviah)