BPIW Gelar Konsultasi Publik Rapermen Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Bersama Bappenas dan IAP
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Rapermen) tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan
Infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 23 Oktober 2025, secara hybrid.
Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, membuka rapat dan
menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dari mitra perencanaan dan
asosiasi profesi dalam rangka memperkuat sistem perencanaan dan pemrograman pembangunan
infrastruktur di Kementerian PU.
“Rapermen ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan sinkronisasi program pembangunan
infrastruktur agar pelaksanaannya lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Ricky Muhammad Ramdan, dalam kesempatan itu
menekankan bahwa urgensi Rapermen adalah untuk menjembatani pelaksanaan perencanaan program di
Kementerian PU, terutama dalam memayungi kegiatan tambahan hasil direktif Presiden yang sebelumnya
belum memiliki payung hukum.
“Jika dahulu banyak pembangunan di luar tupoksi PU dan ditemukan catatan dari KPK karena belum ada
regulasi yang menaunginya, Rapermen yang baru ini harus bisa menutup celah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa RPIW dengan jangka waktu dua puluh tahun perlu diperkuat dengan staging
lima tahunan agar memiliki pondasi perencanaan yang sinkron dengan RPJMN dan RPJPN. Ia menegaskan
bahwa “infrastruktur adalah backbone pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga pemerataan pembangunan
harus menjadi fokus utama.”
Selain itu, ia mendorong agar kerangka RPIW juga mengacu pada indikator SDGs dan tetap relevan
dengan tantangan megatrend global dalam dua dekade mendatang. Dari sisi pendanaan, peserta
menekankan pentingnya pengaturan pembiayaan alternatif di luar APBN, termasuk APBD, KPBU, dan
lembaga pembiayaan nonswasta seperti Danantara agar kebutuhan infrastruktur dapat terpenuhi secara
berkelanjutan.
“Pembiayaan tidak boleh hanya mengandalkan APBN. Kita perlu skema kolaboratif yang membuka ruang
bagi berbagai sumber dana,” tambah Ricky.
Sementara itu, perwakilan PPN/Bappenas lainnya, Sumedi, menyoroti pentingnya keseimbangan antara
fleksibilitas dan kepastian kebijakan. “Pembangunan infrastruktur ke depan harus berkualitas,
berkeadilan, berketahanan, dan berkelanjutan. Namun, kita juga perlu menyeimbangkan antara
fleksibilitas dan rigiditas agar ada kepastian bagi wilayah yang tertinggal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesepakatan kriteria antara pendekatan top-down dan bottom-up berbasis
wilayah agar pembangunan dapat berlangsung berkelanjutan dan terukur. Selain itu, Rafli Noor dari
Bappenas juga menyampaikan bahwa perencanaan dan pemrograman infrastruktur PU perlu menjamin
keselarasan antara RPIW dengan RPJPN, RPJMN, RKP, serta dokumen perencanaan lainnya seperti KPN
2045.
Ia menekankan pentingnya detail dan daftar usulan proyek yang siap secara teknis agar dapat
diakomodasi dan didanai dalam forum Musrenbangnas.
“Integrasi hasil Rakorbangwil dan Konreg perlu diperkuat dalam proses penyusunan RKP, sehingga
dokumen RPIW selaras dengan RPJMN dan forum perencanaan teknis lintas K/L,” ujar Rafli.
Ketua IAP, Hendricus Andy Sinarmata, menambahkan usulan perlunya pembedaan yang jelas antara RPIW
dan Renstra serta penguatan integrasi antara program PU dengan kementerian/lembaga lain.
“BPIW memiliki dua instrumen penting, yaitu Renstra dan RPIW. Keduanya harus saling melengkapi agar
arah pembangunan tidak tumpang-tindih,” ujarnya.
Dalam pembahasan lainnya, perwakilan dari Ditjen Cipta Karya, Deva, menyampaikan perlunya pengaturan
data dan informasi yang lebih detail dalam Rapermen, tidak hanya sebatas sistem terintegrasi, tetapi
juga mencakup kelengkapan dan keterpaduan data antarplatform, seperti SIPRO, e-Monev, dan SAKTI. Ia
juga mengusulkan agar pelibatan pemerintah daerah difokuskan melalui Konsultasi Regional (Konreg)
untuk efisiensi tanpa mengurangi substansi koordinasi pusat-daerah.
Menanggapi semua usulan tersebut, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu,
menyampaikan bahwa seluruh masukan akan dikaji lebih lanjut oleh tim penyusun.
“Semua masukan dari Bappenas, IAP, dan unit organisasi teknis akan kami pertimbangkan agar substansi
yang diakomodasi benar-benar memperkuat sistem perencanaan. Target kami, Rapermen ini dapat
ditetapkan paling lambat Desember 2025,” ujar Alis.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan PPN/Bappenas, IAP, serta tim penyusun Rapermen dan pejabat
terkait di lingkungan Kementerian PU dan BPIW. (Fir/Tas/Tiara)