BPIW Susun Rapermen Libatkan Unor di Lingkungan Kementerian PUPR
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah terus menggodok substansi Rancangan Peraturan Menteri
(Rapermen) tentang Pedoman Penyusunan Rencana, Program dan Penganggaran Pembangunan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kali ini, pembahasan Rapermen tersebut dilakukan di
Batam pada Kamis-Jumat, 12-13 Desember 2019.
Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono mengungkapkan, saat ini BPIW tengah berproses menjadi
lembaga yang tak hanya mengkoordinasi, namun menjadi lembaga pengarah dalam perencanaan dan
pemrograman di lingkungan Kementerian PUPR.
Menurutnya, produk perencanaan yang disusun BPIW perlu menjadi rujukan dalam implementasi
perencanaan unor lain di Kementerian PUPR. "Keberadaan Permen ini akan menjadi payung aturan dalam
implementasinya," ungkap Hadi saat membuka rapat pembahasan Rapermen yang dihadiri perwakilan
seluruh unor di lingkungan Kementerian PUPR.
Ia berharap, substansi dalam Rapermen ini terkait perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR, jangka
panjang dan jangka menengah dapat dibahas secara detail dengan seluruh unor. "Dalam hal ini BPIW
menerima masukan dari unor untuk dapat melakukan penyempurnaan pada substansi Rapermen," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris BPIW Kementerian PUPR, Firman H. Napitupulu menuturkan, Rapermen
yang tengah disusun BPIW ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2020 mendatang.
Menurutnya, setelah Rapermen ini berlaku diharapkan proses perencanaan dan pemrograman pembangunan
infrastruktur PUPR di lingkungan Kementerian PUPR dapat berjalan dengan ideal.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, Rapermen ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Sejumlah hal yang yang dituangkan dalam Rapermen ini antara lain, mekanisme perencanaan pembangunan
infrastruktur PUPR dan dasar perencanaan yang harus berbasis kewilayahan sejalan dengan harapan
Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan bahwa infrastruktur harus mendukung kawasan ekonomi yang
berbasis kewilayahan.
Rapermen ini juga membahas mekanisme pemrograman pembangunan infrastruktur yang diprogramkan setiap
tahunan, pengaturan penganggarannya dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Layanan Informasi, Sekretariat BPIW,
Kementerian PUPR, P. Yudantoro mengatakan, selanjutnya pembahasan substansi Rapermen akan dilakukan
dengan dengan kementerian/lembaga terkait.
“Seperti dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,-red), Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional,-red) dan Kementerian Keuangan,” tegasnya. (ris/hen/infoBPIW)