RUU Superblok Disiapkan untuk Pengembangan Kawasan Perkotaan
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR), Dr A. Hermanto Dardak mendukung rencana penyusunan peraturan perundang-undangan yang
akan mengatur secara khusus kawasan superblok. Sebab, sejauh ini regulasi pengembangan kawasan
terkait superblok masih berupa arahan pola ruang yang bersifat campuran dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan arahan zona campuran dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan
Zonasi (PZ).
Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) “Gagasan Penyusunan RUU Superblok Dalam Rangka
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial,” yang digelar di Gedung DPR RI,
Jakarta, (16/12/2015).
Dalam FGD tersebut, Dardak juga mengatakan, sejauh ini aturan tentang hunian berimbang pada UU No. 1
tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 21 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Undang-undang yang khusus mengatur superblok memang belum ada,” ungkap Dardak.
Kendati begitu, Dardak menyarankan, agar RUU Superblok itu membuat superblok bersifat inklusif.
“Artinya, regulasi itu nantinya memberi peluang kepada semua lapisan masyarakat untuk dijamin ruang
kehidupannya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dardak, perundang-undangan itu perlu menjaga cohesiveness. “Jadi, harus menjamin
keselarasan dan keharmonisan bersama masyarakat yang menggunakan ruang superblok,” terangnya.
Ia menambahkan, superblok juga harus menyediakan infrastruktur secara efisien. “Bangunan vertikal
dan smart,” ujar Dardak. Selain itu, superblok harus mengurangi konsumsi sumber daya alam, yakni
hemat lahan, hemat tranportasi serta pengelolaan yang lebih mudah. “Hal penting juga superblok
harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperluas penyediaan ruang terbuka hijau,” papar
Dardak.
Dardak juga menambahkan bahwa dalam melakukan planning, harus diperlukan konsistensi dalam
pelaksanaannya. “Dapat dibilang the future is now, jadi now adalah perencanaannya dan the future
adalah dampak ke depan dari perencanaan tersebut,” tutur Dardak.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI, H Jazuli Juwaini MA saat membuka FGD menyatakan, pihaknya
menilai saat ini memang sudah diperlukan keberadaan UU mengenai Superblok. “Hal itu dalam rangka
mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” terangnya.
Ia berharap, regulasi tersebut dapat mengatur kehidupan masyarakat, sehingga tidak ada yang paling
dominan dan tersingkirkan. “Semuanya bisa hidup bersinergi. Artinya, kami setuju dengan pembangunan,
namun pembangunan itu mesti berkeadilan sosial,” ujarnya.
Hadir pula dalam FGD tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiastomo, Pakar Sosial, Prof.
Gumilar Sumantri, Ahli Perkotaan, Marco Kusumawijaya sebagai narasumber. Selain itu, hadir juga para
staf ahli perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR RI. (humasbpiw/ini)