BPIW Bahas Penyesuaian SE Nomor 02 20/SE/KW/2023 Sejalan dengan Sesuai Visi Kementerian PU 2029
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar rapat pembahasan revisi Surat Edaran (SE)
Kepala BPIW Nomor 02/SE/KW/2023 secara hybrid pada Jumat, 7 November 2025. Rapat ini bertujuan untuk
merevisi petunjukpelaksanaan integrasi program mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
dan penurunan stunting di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan perubahan
fokus dan struktur organisasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A, Hasna Widiastuti, yang
menjelaskan pentingnya revisi SE tersebut sebagai dasar koordinasi BPIW selaku Ketua Tim Pelaksana
dalam Tim Integrasi Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem serta Percepatan Penurunan Stunting Kementerian Pekerjaan Umum.
“Surat edaran ini perlu disesuaikan karena kebijakan dan struktur organisasi telah mengalami
perubahan. Kami bertugas mengoordinasikan perencanaan dan pengintegrasian program agar tetap sejalan
dengan arah kebijakan kementerian,” ujar Hasna.
Hasna memaparkan bahwa beberapa perubahan strategis perlu diakomodasi dalam revisi SE tersebut. Di
antaranya adalah perubahan organisasi dan tata kelola dari Kementerian PUPR menjadi Kementerian PU,
serta perluasan kelompok sasaran yang tidak hanya difokuskan pada masyarakat miskin ekstrem, tetapi
juga mencakup kelompok miskin secara umum. Selain itu, terdapat perubahan basis data dari P3KE
menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penyesuaian komponen program, di mana
komponen BSPS dihapus dan digantikan dengan program baru, yakni Sekolah Rakyat. Revisi ini juga
menegaskan adanya target Pengentasan Kemiskinan Menuju 0% sebagai bagian dari sasaran utama PU 608
dalam Visi Kementerian PU 2029.
Menurut Hasna, penyesuaian tersebut diperlukan agar sejalan dengan visi dan misi Kementerian
Pekerjaan Umum yang menargetkan penghapusan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.
“Kita perlu melakukan evaluasi dan menerima masukan dari unit organisasi pelaksana program yang
mendukung pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting di
Kementerian PU agar indikator serta target program dapat dirumuskan secara tepat dan implementatif,”
tambahnya.
Rapat ini turut menghadirkan Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Deputi
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Bappenas, Tirta Sutedjo, sebagai
narasumber. Dalam paparannya, Tirta menjelaskan kondisi terkini, tantangan, serta strategi
pengurangan kemiskinan melalui pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
penduduk. Ia juga menyampaikan bahwa Bappenas mendorong integrasi program pengurangan beban
pengeluaran masyarakat melalui kartu kesejahteraan, yang akan mengakomodasi berbagai inisiatif
termasuk program Sekolah Rakyat yang diusung Kementerian PU.
Tirta menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan yang bersifat afirmatif dan inklusif. Ia
berharap kegiatan pembangunan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan manfaat langsung bagi
masyarakat sekitar, sekaligus memastikan akses yang ramah bagi kelompok disabilitas dan lanjut usia.
Menurutnya, hal ini penting mengingat Indonesia telah memasuki fase aging population sehingga
infrastruktur yang dibangun harus mampu mendukung kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat Berkelanjutan, Kementerian
Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Amin Mudzakkir, menyampaikan sejumlah masukan terhadap
rancangan revisi SE Kepala BPIW berdasarkan amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8
Tahun 2025. Ia menyoroti perlunya penyesuaian terminologi dan kelembagaan, integrasi program
berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penegasan peran Kementerian PU dalam klaster
infrastruktur dasar, pentingnya kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, dunia usaha (CSR),
dan masyarakat, serta penguatan mekanisme pemantauan dan pelaporan.
Dari sisi praktis, Arief Rahadi, selaku praktisi Pemberdayaan Masyarakat, turut memaparkan rancangan
kebijakan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Optimalisasi PKE 2025 di Kementerian PU. Ia menjelaskan
bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pencapaian target pengurangan kantong kemiskinan
melalui peningkatan akses pelayanan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah. Selain itu,
program tersebut juga diarahkan untuk mendukung tercapainya target program Sekolah Rakyat melalui
penyediaan sarana dan prasarana strategis, meningkatkan pendapatan masyarakat lewat program padat
karya dan infrastruktur berbasis komunitas, serta memperkuat intervensi sensitif terhadap penurunan
stunting melalui peningkatan akses air minum dan sanitasi layak.
Lebih lanjut, Arief menegaskan pentingnya pemanfaatan DTSEN untuk mendukung pelaksanaan program
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk dalam pemetaan sasaran penurunan
stunting dan pengembangan Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian PU. Ia menambahkan bahwa seluruh
upaya tersebut juga mendukung strategi jangka menengah Kementerian PU 2025–2029 sesuai misi “PU
608”.
Sebagai penutup, perwakilan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas turut
memaparkan materi mengenai Pencegahan Stunting dalam Rencana Pembangunan Nasional. Paparan tersebut
mencakup hasil evaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021, serta strategi penguatan dan percepatan pencegahan dan penurunan stunting ke
depan.
Melalui kegiatan ini, BPIW berharap revisi Surat Edaran dapat memperkuat sinergi lintas lembaga
dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan
stunting secara berkelanjutan di seluruh Indonesia, sejalan dengan target Pengentasan Kemiskinan
Menuju 0%, sebagai bagian dari Sasaran Utama PU 608 dalam Visi Kementerian PU 2029. (Fir/Tiara)