BPIW Bahas Penyesuaian SE Nomor 02 20/SE/KW/2023 Sejalan dengan Sesuai Visi Kementerian PU 2029

Rapat Pembahasan Revisi SE Kepala BPIW Nomor 02/SE/KW/2023



Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar rapat pembahasan revisi Surat Edaran (SE) Kepala BPIW Nomor 02/SE/KW/2023 secara hybrid pada Jumat, 7 November 2025. Rapat ini bertujuan untuk merevisi petunjukpelaksanaan integrasi program mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan perubahan fokus dan struktur organisasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A, Hasna Widiastuti, yang menjelaskan pentingnya revisi SE tersebut sebagai dasar koordinasi BPIW selaku Ketua Tim Pelaksana dalam Tim Integrasi Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Percepatan Penurunan Stunting Kementerian Pekerjaan Umum.
“Surat edaran ini perlu disesuaikan karena kebijakan dan struktur organisasi telah mengalami perubahan. Kami bertugas mengoordinasikan perencanaan dan pengintegrasian program agar tetap sejalan dengan arah kebijakan kementerian,” ujar Hasna.
Hasna memaparkan bahwa beberapa perubahan strategis perlu diakomodasi dalam revisi SE tersebut. Di antaranya adalah perubahan organisasi dan tata kelola dari Kementerian PUPR menjadi Kementerian PU, serta perluasan kelompok sasaran yang tidak hanya difokuskan pada masyarakat miskin ekstrem, tetapi juga mencakup kelompok miskin secara umum. Selain itu, terdapat perubahan basis data dari P3KE menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penyesuaian komponen program, di mana komponen BSPS dihapus dan digantikan dengan program baru, yakni Sekolah Rakyat. Revisi ini juga menegaskan adanya target Pengentasan Kemiskinan Menuju 0% sebagai bagian dari sasaran utama PU 608 dalam Visi Kementerian PU 2029.
Menurut Hasna, penyesuaian tersebut diperlukan agar sejalan dengan visi dan misi Kementerian Pekerjaan Umum yang menargetkan penghapusan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Kita perlu melakukan evaluasi dan menerima masukan dari unit organisasi pelaksana program yang mendukung pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting di Kementerian PU agar indikator serta target program dapat dirumuskan secara tepat dan implementatif,” tambahnya.
Rapat ini turut menghadirkan Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Bappenas, Tirta Sutedjo, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Tirta menjelaskan kondisi terkini, tantangan, serta strategi pengurangan kemiskinan melalui pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan penduduk. Ia juga menyampaikan bahwa Bappenas mendorong integrasi program pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui kartu kesejahteraan, yang akan mengakomodasi berbagai inisiatif termasuk program Sekolah Rakyat yang diusung Kementerian PU.
Tirta menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan yang bersifat afirmatif dan inklusif. Ia berharap kegiatan pembangunan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, sekaligus memastikan akses yang ramah bagi kelompok disabilitas dan lanjut usia. Menurutnya, hal ini penting mengingat Indonesia telah memasuki fase aging population sehingga infrastruktur yang dibangun harus mampu mendukung kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat Berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Amin Mudzakkir, menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan revisi SE Kepala BPIW berdasarkan amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025. Ia menyoroti perlunya penyesuaian terminologi dan kelembagaan, integrasi program berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penegasan peran Kementerian PU dalam klaster infrastruktur dasar, pentingnya kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, dunia usaha (CSR), dan masyarakat, serta penguatan mekanisme pemantauan dan pelaporan.
Dari sisi praktis, Arief Rahadi, selaku praktisi Pemberdayaan Masyarakat, turut memaparkan rancangan kebijakan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Optimalisasi PKE 2025 di Kementerian PU. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pencapaian target pengurangan kantong kemiskinan melalui peningkatan akses pelayanan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah. Selain itu, program tersebut juga diarahkan untuk mendukung tercapainya target program Sekolah Rakyat melalui penyediaan sarana dan prasarana strategis, meningkatkan pendapatan masyarakat lewat program padat karya dan infrastruktur berbasis komunitas, serta memperkuat intervensi sensitif terhadap penurunan stunting melalui peningkatan akses air minum dan sanitasi layak.
Lebih lanjut, Arief menegaskan pentingnya pemanfaatan DTSEN untuk mendukung pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk dalam pemetaan sasaran penurunan stunting dan pengembangan Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian PU. Ia menambahkan bahwa seluruh upaya tersebut juga mendukung strategi jangka menengah Kementerian PU 2025–2029 sesuai misi “PU 608”.
Sebagai penutup, perwakilan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas turut memaparkan materi mengenai Pencegahan Stunting dalam Rencana Pembangunan Nasional. Paparan tersebut mencakup hasil evaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, serta strategi penguatan dan percepatan pencegahan dan penurunan stunting ke depan.
Melalui kegiatan ini, BPIW berharap revisi Surat Edaran dapat memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting secara berkelanjutan di seluruh Indonesia, sejalan dengan target Pengentasan Kemiskinan Menuju 0%, sebagai bagian dari Sasaran Utama PU 608 dalam Visi Kementerian PU 2029. (Fir/Tiara)





