
Memuat halaman...
Memuat halaman...
Industri yang berkelanjutan adalah jenis industri yang beroperasi dengan cara memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pada implementasinya, industri ini mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, mengurangi limbah dan emisi, serta mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara holistik. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Indonesia, menduduki posisi ke-2 setelah DKI Jakarta. Sektor Industri memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Jawa Timur yaitu sebesar 30,34% dari total PDRB di tahun 2023.
Dengan demikian menjadi tak terelakkan bahwa pertumbuhan sektor industri vital terhadap perkembangan Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, berkembangnya sektor industri juga memunculkan berbagai masalah terutama terkait lingkungan, seperti pencemaran lingkungan akibat kurang optimalnya pengelolaan sampah dan limbah, alih fungsi lahan, bencana banjir dan erosi, serta eksploitasi sumber daya alam. Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum berfungsi mendorong potensi pengembangan suatu wilayah, pada konteks Jawa Timur, infrastruktur PU berperan dalam meningkatkan konektivitas, penyediaan air bersih, dan mengelolaan sampah. Policy brief ini disusun dengan maksud untuk menjawab pertanyaan, apakah infrastruktur PU yang telah dibangun mampu mendorong pertumbuhan industri sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sehingga visi industri yang berkelanjutan di Jawa Timur dapat terwujud.
Pendahuluan
Wilayah Metropolitan (WM) Surabaya atau yang sebelumnya disebut sebagai Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, merupakan wilayah metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Jabodetabek. WM Surabaya terdiri dari Kota Surabaya sebagai kota inti dan hinterlandnya yang meliputi Kab. Gresik, Kab. Bangkalan, Kab. Mojokerto, Kab. Sidoarjo, dan Kab. Lamongan. Kota dan Kabupaten dalam WM ini saling terhubung secara ekonomi, sosial, dan transportasi. Dalam Perpres No. 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, tujuan penataan ruang Gerbangkertosusila adalah untuk menjadi pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkuler.
Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dan Ekspor ke Pasar Global. Industri pengolahan di Jawa Timur menyumbang sebesar 18,9% atau senilai Rp. 901,8 T dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sektor industri, nilai ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Barat (23,03% atau Rp. 1.099 T) di tahun 2023. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional menetapkan 9 Kawasan Industri (KI) eksisting dan 6 KI rencana di Jawa Timur. 7 KI eksisting tersebut meliputi Surabaya Industrial Estate Rungkut di Kota Surabaya; Sidoarjo Industrial Estate Berbek dan Kawasan Industrial Safe N Lock di Kab. Sidoarjo; Maspion Industrial Estate, Java Integrated Industrial and Port Estate, dan Kawasan Industri Gresik di Kab. Gresik; dan Ngoro Industrial Park di Mojokerto. Adapun 4 KI rencana yaitu KI SiRIE di Kab. Sidoarjo, KI Salt Lake di Kab. Gresik, KI Maritim di Kab. Lamongan, dan Madura Industrial Seaport City di Kab. Bangkalan.
Dari jumlah tersebut 7 KI eksisting dan 4 KI rencana berada dalam WM Surabaya, sehingga bisa dikatakan WM Surabaya merupakan penopang sektor industri di Jawa Timur. Beberapa sektor industri utama di Surabaya meliputi manufaktur/industri pengolahan termasuk galangan kapal, alat-alat berat, pengolahan makanan, elektronik, dan perabotan rumah tangga. Beberapa perusahaan besar yang memiliki pabrik di WM Surabaya diantaranya PT Semen Indonesia, Maspion Group, Wings Group, Unilever Indonesia, PT. PAL Indonesia, dll.
Pendekatan
Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan infrastruktur PU dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan di WM Surabaya? Mengukur industri yang berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik yang mencakup 3 aspek utama: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pada policy brief ini, hanya akan dibahas pada aspek yang terkait erat dengan Pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum yaitu aspek lingkungan dan ekonomi. Pembahasan juga akan dikerucutkan pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu konektivitas, penyediaan air baku industri, dan sanitasi.
A. Konektivitas
Identifikasi ruas-ruas jalan prioritas terhadap aktivitas industri di WM Surabaya dapat dilihat pada pergerakan lalu lintas (matriks asal dan tujuan). Berdasarkan matriks dibawah ditemui bahwa pergerakan tertinggi terjadi antara Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya. Pada Kab. Sidoarjo terdapat bandara Juanda, sedangkan pada Kab. Gresik dan Kota Surabaya terdapat Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Pelabuhan-pelabuhan industri. Pada ketiga Kab/Kota tersebut juga terdapat jumlah kawasan industri terbanyak.
Total panjang jalan nasional di GKS Plus adalah sebesar 606,61 km dengan lebar rata-rata 12,59 m. Dari segi kinerja, kemantapan jalan 98% (594,48 km), IRI rata-rata 4,92, dan VCR rata-rata 0,68. terdapat jalan dengan VCR>0,8 (LoS kategori D) sepanjang 162,8 km (26,84%) dan jalan dengan VCR>1 (LoS kategori E) sepanjang 160,74 (26,49%). Ruas-ruas jalan dengan VCR besar tersebut sudah membutuhkan penanganan strategis agar tidak terjadi kemacetan parah yang dapat mengurangi kinerja jalan.
Untuk mendukung konektivitas industri, WM Surabaya juga didukung dengan pembangunan ruas-ruas jalan tol. Berdasarkan Kepmen PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, Jalan tol yang sudah beroperasi meliputi: Mojokerto-Surabaya (36,27 km), Krian-Legundi-Bunder (29 km), Surabaya-Gresik (20,7 km), Surabaya-Gempol (48,85 km), dan SS Waru-Bandara Juanda (12,8 km). Adapun jalan tol yang masih rencana meliputi: Krian-Pucukan (32 km), Bandara Juanda-Tj. Perak (23 km), dan Waru-Wonokromo-Tj. Perak (18,2 km). Pembangunan ruas-ruas jalan tol tersebut dimaksudkan untuk memisahkan pergerakan antara aktivitas logistik termasuk di dalamnya industri dengan aktivitas perkotaan, dengan demikian distribusi logistik antar kawasan industri dengan pelabuhan bisa dipercepat.
B. Air Baku Industri
Capaian akses air perpipaan di WM Surabaya mencapai 27,28%, dimana akses air perpipaan tertinggi berada di Kota Surabaya (96,81%) dan terendah berada di Kab. Lamongan (6,64%).
Pada skala regional, terdapat 2 SPAM Regional yaitu SPAM Umbulan dan SPAM Mojolagres. SPAM Umbulan adalah proyek dengan skema KPBU pertama untuk sektor air minum di Indonesia. SPAM Umbulan melayani 5 Kab/Kota yaitu: Kab. Sidoarjo (1200 lps), Kab. Gresik (1.000 lps), Kab. Pasuruan (410 lps), Kota Pasuruan (110 lps), Kota Surabaya (1.000 lps), dan PDAB Jawa Timur (280 lps). SPAM Umbulan memiliki kapasitas produksi 2.700 l/dtk masih dibawah kapasitas desain 4.000 l/dtk dikarenakan tidak tersedianya sumber air baku lagi.
SPAM Regional Mojolagres memanfaatkan sumber air yang berasal dari Sungai Brantas dengan kapasitas intake terpasang direncanakan sebesar 300 l/dt. Pembangunan unit pengolahan air bersih direncanakan terbagi ke dalam 3 tahap pengembangan dengan total kapasitas produksi sebesar 300 l/dt. Pembangunan tahap I SPAM pada tahun 2012 dengan kapasitas IPA sebesar 50 l/dt. Pembangunan tahap II tahun 2017 dengan penambahan kapasitas IPA 150 l/dt. Pada tahun 2026 direncanakan pembangunan SPAM lanjutan dengan pembiayaan diajukan dari loan. Penerima manfaat yang ditargetkan adalah sebanyak ±14.929 SR atau 400.000 jiwa di 3 Kab/Kota, Kab. Mojokerto 7.819 SR, Kab. Lamongan 1.177 SR, dan Kab. Gresik 5.933 SR.
Terdapat pula SPAM Karangbinangun dan SPAM Brondong yang berlokasi di Kabupaten Lamongan dan termasuk dalam proyek strategis sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2019. Selain itu, beberapa kabupaten/kota di Gerbangkertosusila juga mengembangkan SPAM lokal untuk memenuhi kebutuhan air baku industri dan domestik. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo memanfaatkan sumber air dari Kalimati dan Kali Pelayaran untuk pelayanan di wilayah Sidoarjo Barat. Penyediaan air baku untuk industri di wilayah Gerbangkertosusila merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, PDAM setempat, dan SPAM regional maupun lokal. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air baku yang cukup bagi kebutuhan industri dan masyarakat.
C. Pengelolaan Sanitasi
Pengelolaan sanitasi yang menjadi kewenangan Kementerian PU mencakup pengelolaan limbah domestik, lumpur tinja, dan pengelolaan sampah. Pada prinsipnya, Kementerian PU bertanggung jawab pada pengelolaan sanitasi di kawasan permukiman dan bukan pada pengelolaan limbah di dalam Kawasan Industri. Beberapa peraturan seperti Permen Lingkungan Hidup No.3/2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri, PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri, dan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Kawasan Industri wajib mengelola limbahnya sendiri melalui fasilitas pengolahan yang memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Permen PUPR No.4/2017 menyatakan bahwa daerah dengan kepadatan penduduk >150 jiwa/Ha dapat dibangunkan SPALD-T, sedangkan untuk kawasan strategis berkepadatan penduduk <150 jiwa/ha dapat dibangunkan SPALD-S. Kepadatan penduduk di masing-masing Kabupaten/Kota pada WM Surabaya adalah sebagai berikut: Kota Surabaya (85,85 jiwa/Ha), Kab. Gresik (10,89 jiwa/Ha), Kab. Bangkalan (10,31 jiwa/Ha), Kab. Mojokerto (15,96 jiwa/Ha), Kota Mojokerto (69,93 jiwa/Ha), Kab. Sidoarjo (30,82 jiwa/Ha), dan Kab. Lamongan (7,76 jiwa/Ha). Kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kota Surabaya, diikuti dengan Kota Mojokerto, dan Kab. Sidoarjo. Namun demikian, berdasarkan angka tersebut, jika dilihat dalam skala kota/kab, belum ada kota/kab di WM Surabaya yang sudah memenuhi kriteria pembangunan SPALD-T. Analisis yang dihasilkan mungkin berbeda jika perhitungan dilakukan pada skala kecamatan.
Terkait pengolahan lumpur tinja, terdapat 4 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di WM Surabaya, yaitu: IPLT Keputih di Kota Surabaya, IPLT Betoyoguci di Kab. Gresik, IPLT Sidokumpul di Kab. Lamongan, dan IPLT Griyomulyo Jabon di Kab. Sidoarjo. Masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum memiliki IPLT yaitu, Kab. Bangkalan, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Pada pelayanan persampahan, seluruh Kab/Kota telah memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masing-masing. Namun demikian, berdasarkan analisis kapasitas dan timbunan sampah/tahun didapati bahwa hampir seluruh TPA di WM Surabaya dalam kondisi overload, hanya terdapat 1 TPA yaitu TPA Benowo di Kota Surabaya yang masih memiliki umur layanan hingga 3 tahun lagi. Untuk memenuhi kebutuhan hingga 5 tahun ke depan masih dibutuhkan program-program peningkatan layanan persampahan berupa pembangunan TPST, TPS3R, perluasan landfill, hingga pembangunan instalasi RDF.
Hasil
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah memiliki tugas merumuskan kebijakan pengembangan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berkelanjutan. Pada tahun 2024, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II telah melaksanakan kajian penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Kawasan Prioritas Gerbangkertosusila (WM Surabaya). Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam perencanaan infrastruktur wilayah metropolitan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah khususnya sektor industri serta sebagai masukan dalam pembaruan dokumen RPIW Provinsi Jawa Timur khususnya pada Bab VIII Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur.
Dalam membuat perencanaan WM Surabaya dengan tujuan akhir peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perencanaan dimulai dari mengindentifikasi isu dan permasalahan, menganalisis kinerja infrastruktur terbangun dan menghitung gap kebutuhan infrastruktur sehingga kemudian dihasilkan rencana aksi pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah.
Permasalahan
• Hub transportasi khususnya Pelabuhan belum maksimal mendukung arus logistic di WM Surabaya
• Masih dibutuhkan peningkatan konektivitas antara WM Surabaya dengan hinterland dan pusat-pusat pertumbuhan lain di Jawa Timur untuk menjamin pemerataan
• Tingginya kebutuhan air baku dikarenakan besarnya jumlah penduduk di WM Surabaya serta aktivitas industri yang juga menuntut ketersediaan tampungan air baku permukaan dalam jumlah yang besar
• Masih rendahnya capaian akses air minum perpipaan di WM Surabaya.
• Tingginya tingkat pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri khususnya di Kab. Gresik dan Kab. Sidoarjo
• Tingginya alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pertumbuhan industri yang pesat di WM Surabaya.
Rekomendasi Kebijakan
• Saat ini konektivitas antar Kawasan Industri (KI) di WM Surabaya dan antara KI dengan hub transportasi berupa bandara dan pelabuhan sudah terhubung dengan cukup baik melalui jaringan jalan tol. Namun demikian, masih dibutuhkan peningkatan kapasitas hub transportasi khususnya pelabuhan untuk mendukung arus logistik dari dan keluar kawasan menuju wilayah-wilayah lain di Indonesia.
• Untuk mendukung pemerataan logistik antara WM Surabaya dengan wilayah lain di Jawa Timur, masih dibutuhkan penuntasan tol Probolinggo-Banyuwangi dan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Jawa beserta sirip-siripnya.
• Dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum baik untuk industri maupun Kawasan permukiman di WM Surabaya, masih dibutuhkan pembangunan SPAM Regional Pantura salah satu proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019. SPAM ini akan melayani wilayah Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro, dan Kab. Lamongan dengan total layanan sebesar 166.000 SR.
• Selain itu, untuk meningkatkan capaian air minum perpipaan di WM Surabaya dibutuhkan pemenuhan RC oleh pemda dan PDAM.
• Untuk mendukung pelayanan persampahan, dibutuhkan pembangunan TPST baru dengan konsep 3R, untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan nilai ekonomi dari sampah daur ulang.
• Selain itu, untuk meningkatkan nilai ekonomi dari pengolahan sampah dibutuhkan dukungan pembangunan instalasi Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat mengubah sampah padat menjadi bahan bakar alternatif.
• Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan kegiatan penyusunan kajian Pengembangan WM Surabaya dengan fokus perencanaan sektor industri pengolahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
• Hasil kajian akan menjadi dasar dalam pembahasan program kegiatan pada forum-forum perencanaan baik jangka menengah maupun tahunan, seperti Musrenbangnas, Rakortekrenbang, Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah (Rakorbangwil), dan Konsultasi Regional (Konreg).
• Dibutuhkan revisi dokumen RPIW Provinsi Jawa Timur yang menyesuaikan dengan hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan khususnya pada bab skenario pengembangan dan rencana aksi.
• BPIW melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain serta pemerintah daerah untuk merumuskan langkah-langkah komitmen pengembangan industri di WM Surabaya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan
Pesatnya pertumbuhan Industri di WM Surabaya memberikan dampak ekonomi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, hal ini harus didukung dengan pertumbuhan infrastruktur yang memadai agar dampak negatif dari industri seperti meningkatnya kemacetan, limbah, dan pencemaran lingkungan dapat ditanggulangi dengan baik. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, efisiensi sumber daya dan distribusi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja sehingga manfaat pertumbuhan industri dapat dirasakan masyarakat luas.
BPIW diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap RPIW Kawasan Prioritas WM Surabaya yang telah disusun, hal ini untuk mendapatkan masukan revisi RPIW Jawa Timur khususnya pada bab rencana aksi. Revisi RPIW akan menjadi dasar dalam penetapan program tahunan pada forum-forum perencanaan seperti Rakorbangwil dan Koreg yang dilaksanakan setiap tahun. Selanjutnya, dokumen RPIW KP WM Surabaya akan menjadi masukan dalam RPJMD, RISPAM, masterplan air limbah dan masterplan persampahan WM Surabaya.(**)
Referensi/Rujukan
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
3. Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2019 tentang Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW)
4. Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040
5. PDRB Provinsi-Provinsi di Indonesia Menurut Lapangan Usaha 2019-2023 (BPS)
Urgensi Infrastruktur dalam Pembangunan Nasional
Infrastruktur merupakan fondasi vital bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kehidupan sebuah negara. Infrastruktur berperan penting dalam mendukung aktivitas penduduk yang berkolerasi dengan ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Pembangunan infrastruktur tentunya berpengaruh secara signifikan terhadap sektor-sektor perekonomian seperti pertanian, industri, dan pariwisata yang akan berkembang dengan lebih optimal dengan dukungan infrastruktur. Infrastruktur yang dibangun secara sinergis akan meningkatkan daya saing suatu negara melalui aksesibilitas, efisiensi distribusi barang dan jasa, serta konektivitas antarwilayah yang memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Bagaimana tidak? Infrastruktur air baku, jalan, air bersih, sanitasi, dan perumahan merupakan elemen-elemen dasar yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat secara nyata bila infrastruktur tersebut berfungsi optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Lalu kemudian, bagaimana dengan infrastruktur PUPR yang telah dibangun, apakah telah sesuai dengan tujuannya, membawa manfaat bagi masyarakat dan wilayah sekitar?
Berbeda dengan evaluasi terhadap infrastruktur PUPR yang rutin dilakukan, Evaluasi Manfaat Infrastruktur PUPR terbangun yang dilakukan oleh BPIW adalah untuk memastikan keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur PUPR tersebut melalui beberapa tahapan. Tahap pertama dilakukan pengumpulan data rencana teknis berupa dokumen Feasibility Study (FS), Rencana Induk, atau rencana teknis lainnya yang menunjukkan kebermanfaatan dari infrastruktur yang direncanakan. Dokumen-dokumen rencana tersebut menjadi salah satu pedoman dalam melihat realisasi di lapangan. Kemudian, dilakukan survei lapangan dengan mengobservasi keseluruhan sistem infrastruktur secara fisik melalui beberapa parameter kesesuaian seperti lokasi, waktu, biaya, volume, area layanan/manfaat, serta perubahan yang terjadi sebelum dan sesudah adanya infrastruktur PUPR terhadap kondisi masyarakat dan wilayah sekitar. Yang menjadi poin penting adalah kegiatan evaluasi manfaat ini tidak bertujuan mencari kesalahan perencanaan maupun pelaksanaan suatu program/proyek, namun lebih untuk mengidentifikasi keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur PUPR sebagai masukan program OPOR (Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi) pada tahun ini maupun yang akan datang.
Kegiatan Evaluasi Manfaat Infrastruktur PUPR
BPIW telah 2 tahun berturut-turut melakukan kegiatan evaluasi manfaat infrastruktur PUPR, yaitu pada tahun 2023 dan 2024. Di tahun 2023, objek infrastruktur yang disurvei sebanyak 169 infrastruktur PUPR di seluruh provinsi. Sedangkan pada tahun 2024, evaluasi manfaat infrastruktur PUPR dilakukan terhadap 73 objek infrastruktur PUPR yang tersebar di 20 provinsi. Selain infrastruktur PUPR secara umum, infrastruktur PUPR yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga termasuk yang dievaluasi keberfungsian dan kebermanfaatannya.
Beberapa showcase evaluasi manfaat infrastruktur PUPR berikut setidaknya memberi gambaran umum keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur PUPR.
Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan
Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan merupakan upaya mewujudkan ketahanan pangan dan air nasional dengan luas wilayah mencapai 2.174,95 km2 dengan target luasan irigasi 5.472 ha. Bendungan ini mempunyai kapasitas tampung sebesar 50,26 juta m3 sesuai dengan yang direncanakan, sehingga target area manfaat terpenuhi dan meningkatkan indeks pertanaman dari 1,5 menjadi 2.
Selain sebagai penyedia air baku, Bendungan Tapin juga berfungsi sebagai pereduksi banjir yang terjadi di kawasan sekitarnya, khususnya di Kota Rantau, Ibu Kota Kab. Tapin. Bendungan ini mempunyai potensi wisata yang dapat dikembangkan sebagai destinasi pariwisata agar mendongkrak perekonomian wilayah tersebut. Selain itu, Bendungan Tapin juga berpotensi sebagai pembangkit listrik namun belum terutilisasi.
Terowongan Air Nanjung, Jawa Barat
Terowongan Air Nanjung berlokasi di hulu Sungai Citarum, tepatnya di Kel. Lagadar, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Jawa Barat. Fungsi dibangunnya terowongan ini untuk memperlancar aliran Sungai Citarum ke hilir sehingga mereduksi banjir di kawasan Bandung Selatan yang sebelumnya kerap terjadi. Luasan banjir yang dapat tereduksi dari adanya terowongan ini mencapai 700 ha, dengan penurunan debit banjir sebesar 44,28 m3 /det. Manfaat nyata dari terowongan ini dirasakan oleh 14.000 KK yang terbebas dari banjir di kawasan tersebut.
SPAM Semarang Barat, Jawa Tengah
SPAM Semarang Barat dibangun di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah yang memanfaatkan sumber air dari Waduk Jatibarang dengan kapasitas intake terpasang sebesar 1.050 l/det sesuai dengan yang direncanakan. Untuk pembangunan unit pengolahan air bersih telah mencapai kapasitas produksi 624,29 l/det dan akan dituntaskan hingga mencapai target 1000 l/ det pada akhir tahun 2024.
Pembangunan SPAM ini berhasil mencapai tujuan utama yaitu meningkatkan volume ketersediaan air yang layak konsumsi bagi masyarakat khususnya di Kec. Ngaliyan, Kec. Tugu, dan Kota Semarang Barat. Kebutuhan harian air bersih masyarakat terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas dengan adanya SPAM ini. Sebelumnya, masyarakat penerima manfaat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan airnya karena terbatasnya ketersediaan air bersih, sangat bergantung pada air tanah dan sumur bor. Keadaan ini membuat ketidaknyamanan terutama pada periode kemarau sehingga berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup. SPAM Semarang Barat menyediakan akses layanan air bersih 24 jam penuh agar masyarakat dapat menikmati air bersih tanpa gangguan atau ketidakpastian pasokan air sehari-hari. Dengan dibangunnya SPAM ini diharapkan masyarakat mengurangi aktivitas pengambilan air tanah sehingga risiko penurunan muka tanah dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan.
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
Jalan tol Sigli – Banda Aceh dibangun secara bertahap, sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan panjang 74,19 km. Hingga saat ini, telah terdapat 5 seksi jalan tol yang beroperasi, yaitu jalan tol Seulimeum-Jantho, Jantho-Indrapuri, Indrapuri-Blang Bintang, Blang Bintang-Kuto Baro, dan Kuto Baro-Baitussalam. Untuk seksi Padang Tiji-Seulimeum terutama menuju ke Medan masih dalam tahap konstruksi dengan target selesai dan beroperasi di bulan September 2024. Bila ruas jalan tersebut selesai dengan perkiraan target operasional pada Desember 2024, maka perjalanan menuju Medan akan ditempuh dalam 9 jam dari 12 jam bila melalui jalan nasional. Sebelum dibangunnya jalan tol Sigli-Banda Aceh, pergerakan logistik sangat padat melalui jalan nasional dengan kecepatan rata-rata tergolong rendah akibat melewati permukiman penduduk sehingga waktu tempuh lebih lama. Disamping itu, jalan nasional di Kota Banda Aceh sering mengalami kemacetan, terutama di wilayah perkotaan, sehingga mempengaruhi mobilitas harian dan distribusi logistik. Waktu tempuh yang lama ini dirasakan oleh para pekerja dimana banyak pekerja yang tinggal di Kota Banda Aceh memerlukan waktu hingga satu jam untuk mencapai pusat perkantoran di Jantho. Sedangkan waktu tempuh dari Sigli menuju Banda Aceh melalui jalan non tol berkisar antara 2 hingga 2,5 jam.
Kondisi ini telah berubah sejak dibangunnya jalan tol Sigli-Banda Aceh yang mengurangi waktu tempuh sangat signifikan. Para pekerja hanya membutuhkan waktu 15 menit dari Banda Aceh menuju kawasan perkantoran di Jantho. Setelah tol beroperasi penuh, perjalanan dari Sigli menuju Banda Aceh ditempuh dalam 1-1,5 jam dan kepadatan jalan nasional menjadi berkurang, karena sebagian pengguna jalan beralih ke jalan tol terutama truk-truk pembawa barang, sehingga distribusi logistik tidak mengalami hambatan yang berarti.
Lima seksi Jalan tol Sigli-Banda Aceh yang telah beroperasi ini menyediakan akses yang lebih mudah menuju pusat-pusat perekonomian dan pengembangan wilayah, diantaranya akses menuju Pelabuhan Malahayati, Bandara Sultan Iskandar Muda, pusat pergudangan industri, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, dan kawasan wisata Lembah Seulawah. Namun demikian, sebagian pengguna jalan merasa biaya tol cukup tinggi sehingga pengguna memilih jalan nasional sebagai akses ke berbagai tujuan, terutama ke arah Bandara Sultan Iskandar Muda yang masih cukup jauh dari pintu keluar tol Blang Bintang karena tetap melalui jalan nasional menuju bandara tersebut.
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)
Untuk level kawasan, KITB menjadi salah satu kawasan dengan PSN yang cukup lengkap, diantaranya drainase utama, TPST, IPA, IPAL, perumahan, dan jalan kawasan.
Drainase utama KITB yang dibangun pada tahun 2021 bertujuan untuk mengendalikan luapan air dikarenakan seringnya terjadi banjir pada Desa Celong yang terletak di hilir saluran drainase eksisting. Kapasitas drainase eksisting tersebut tidak dapat menampung aliran air yang turun cukup masif karena ketinggian antara KITB dan Desa Celong mencapai 40 meter. Dengan dibangunnya drainase tersebut, banjir tidak terjadi lagi. Setelah beberapa tahun drainase tersebut beroperasi, terjadi sedimentasi yang mempengaruhi kelancaran air, sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan sedimentasi lebih sering agar laju air tidak tersendat dan mempengaruhi kinerja drainase tersebut.
Sedangkan di sektor jalan, jalan kawasan dibangun sepanjang 50,62 km dan jembatan 719 m yang berfungsi menghubungkan kantor pengelola, tenant, dan warga di dalam kawasan ke jalan tol dan jalan Pantura. KITB juga telah dilengkapi dengan infrastruktur Cipta Karya seperti TPST, IPA, dan IPAL yang secara umum telah berfungsi dan termanfaatkan dengan baik walaupun belum optimal. Ketidakoptimalan infrastruktur tersebut terjadi karena belum seluruh tenant di KIT Batang beroperasi.
Sebelum Instalasi Pengolahan Air (IPA) di KITB dioperasionalkan, jumlah tenant yang berinvestasi di kawasan ini masih relatif terbatas. Namun, setelah IPA KITB mulai beroperasi, terjadi peningkatan dalam jumlah tenant yang berinvestasi di kawasan tersebut. Ketersediaan infrastruktur air yang andal memberikan jaminan kepada calon investor bahwa kebutuhan dasar mereka akan terpenuhi dengan baik, sehingga mengurangi risiko operasional. Hal ini secara langsung mendorong pertumbuhan minat investasi dan penambahan tenant yang ingin mendirikan fasilitas industri di KITB.
IPA KITB memberikan manfaat besar bagi para tenant yang menempati kawasan tersebut. Saat ini, terdapat 14 tenant di KITB dan sekitar 42,85% sudah tercatat memanfaatkan infrastruktur air dari IPA KITB, diantaranya KCC Glass, Samator, Unipax Plasindo, Rumah Keramik Indonesia, Yih Quan, dan Wavin. Infrastruktur dasar seperti rusun, gedung pengelola, IPAL, TPST, dan tenant BPSP juga turut menunjang kegiatan operasional para tenant. Pembangunan ini tidak hanya menyediakan fasilitas untuk produksi, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi operasional dengan memberikan akses pada sistem pengolahan limbah, penyediaan air bersih, dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.
Untuk mendukung pengoptimalan manfaat dari infrastruktur yang telah dibangun tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan pihak pengelola KITB harus terus berupaya mempromosikan kawasan industri ini kepada para investor, baik di dalam negeri maupun internasional. Meskipun infrastruktur dasar telah tersedia, keberhasilan kawasan industri ini tetap bergantung pada sejauh mana minat investasi bisa ditingkatkan.
Upaya mempromosikan keunggulan KITB diantaranya ketersediaan infrastruktur yang memadai, dukungan pemerintah yang kuat, dan potensi keuntungan jangka panjang bagi investor perlu terus digencarkan. Dengan strategi promosi yang efektif, KITB dapat menarik lebih banyak perusahaan untuk menanamkan modal, yang bermuara pada percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut serta di Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan.
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,48 km merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera, dibangun sejak tahun 2017 dan selesai tahun 2020 dengan biaya mencapai Rp12,18 triliun. Jalan tol ini telah diresmikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2020 lalu. Jalan Tol Pekanbaru - Dumai menghubungkan berbagai koridor ekonomi utama di Provinsi Riau, yaitu seperti Dumai-Duri-Kandis-Petapahan-Minas-Pekanbaru. Keberadaan jalan tol ini diharapkan meningkatkan dan memudahkan akses Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau sekaligus kota bisnis dan Kota Dumai yang merupakan kota dengan industri perminyakan dan agribisnis yang potensial sebagai kota pelabuhan yang berada pada posisi lintas perdagangan internasional Selat Melaka. Terdapat lima kawasan industri di sana, yakni Kawasan Industri Pelintung, Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kawasan Pengembang Pelabuhan Terpadu (KPPT), Kawasan Pelabuhan (Pelindo I) dan Kawasan Industri Pengolahan Migas (Pertamina Reg II dan Chevron). Keberadaan jalan tol ini akan mengintegrasikan konektivitas kawasan, memperlancar arus distribusi barang dari pusat industri ke berbagai wilayah di Sumatera.
Dari sisi efisiensi, Jalan Tol Pekanbaru -Dumai dengan panjang 131,48 km sebagai jalan alternatif menuju Kota Pekanbaru dan Dumai merupakan pilihan rute yang lebih nyaman dan efisien dalam waktu tempuh karena mampu memangkas waktu perjalanan 2-3 jam jika dibandingkan melalui jalan nasional yang memerlukan waktu 5-6 jam perjalanan. Selain itu jalan tol ini memperpendek jarak tempuh sebesar 70 km dibandingkan melaui jalan nasional yang mencapai panjang 200 km. Terlebih jalan tol ini dilengkapi dengan TempatIstirahat dan Pelayanan (TIP). Terdapat sepuluh TIP dengan jarak antara masing-masing TIP sekitar 20 hingga 30 kilometer. Lima TIP terletak pada jalurA (Jalur Pekanbaru-Dumai) dan jalurB (Jalur Dumai-Pekanbaru) yakni di km 14+500 A&B, km 45+200 A, km STA 46+050 B, km 65+000 A&B, km 82+300 A&B, dan km 15+200 A&Bdari arah Dumai. TIP ini mulai dikerjakan pada tahun 2023, dan hingga saat ini, baru rest area km 45 yang telah berfungsi secara menyeluruh.
Jalan tol Pekanbaru-Dumai melintasi kawasan konservasi habitat gajah di Minas Kabupaten Siak dan Suaka Margasatwa Balai Raja yang mana kedua kawasan ini merupakan tempat perlintasan aktif gajah-gajah Sumatra di Provinsi Riau. Yang menarik dari jalan tol ini adalah adanya jembatan dan underpass yang dikhususkan untuk perlintasan satwa terutama gajah Sumatera, artinya pembangunan jalan tol ini memperhatikan keberlangsungan satwa sebagai unsur dari keanekaragaman hayati di Sumatera khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Perlintasan khusus satwa ini berlokasi di Seksi 2 antara Minas-Petapahan di Sungai Tekuana dan tidak jauh dari Pusat Latihan Gajah Minas, dan di Seksi 4 dekat dengan Suaka Margasatwa Balai Raja. Di kawasan Seksi 2 terdapat sedikitnya 13 gajah sumatera liar, dan di Seksi 4 antara Kandis Utara dan Duri Selatan terdapat dua kawasan suaka margasatwa, yaitu Balai Raja dan Giam Siak Kecia-Bukit Batu dengan populasi fauna antara lain gajah sumatera, harimau sumatera, beruang madu, dan tapir. Terowongan gajah dengan tinggi 5,1 m dan lebar 40 m telah disesuaikan dengan habitat aslinya di alam sehingga satwa tidak merasa asing di area jalan tol tersebut.
Pada bagian kiri dan kanan pada terowongan gajah dilengkapi dengan pagar pengaman agar satwa-satwa tersebut aman dan ekosistem tetap terjaga. Terowongan perlintasan gajah ini dibuat sekaligus untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan tol, agar tidak bersinggungan langsung dengan gajah yang melintasi area tersebut.
Konklusi
Kegiatan evaluasi manfaat infrastruktur PUPR yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya penjaminan berfungsinya dan bermanfaatnya infrastruktur yang dibangun bagi para pengguna atau penerima manfaat. Dari hasil evaluasi tersebut diketahui beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain dari aspek tata kelola dan kelembagaan. Perlunya kesiapan Pemerintah Daerah dalam melanjutkan infrastruktur yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat, sehingga manfaat infrastruktur dirasakan masyarakat secara langsung dan berkontribusi lebih jauh lagi terhadap pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian. Disamping itu, hasil evaluasi manfaat infrastruktur PUPR berperan dalam perbaikan perencanaan kedepan, sehingga infrastruktur yang direncanakan tidak hanya sebatas output namun diperlukan aspek pendukung lain baik fisik maupun non fisik yang signifikan mempengaruhi kebermanfaatan dan keberlanjutan infrastruktur terbangun. Selain itu, perencanaan yang mengusung pembangunan berbasis wilayah yang berkelanjutan telah dilakukan pada beberapa PSN tersebut dan merupakan langkah awal yang sangat baik bagi keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan skala nasional.(**)
Secara global, imbas parah dari manifestasi krisis iklim sudah semakin destruktif dan meluas dirasakan di berbagai belahan dunia. Meningkatnya frekuensi dan intensitas kejadian bencana, seperti kekeringan, kebakaran hutan, dan banjir, nyatanya telah banyak menelan korban jiwa, mengganggu stabilitas perekonomian, serta bahkan menghambat kemajuan pembangunan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Berdasarkan temuan dalam laporan yang disusun oleh UNOPS (2021), infrastruktur berkontribusi sebesar 79% dari total emisi GRK, serta 88% dari total biaya adaptasi perubahan iklim. Lebih lanjut, infrastruktur juga dinilai dapat mempengaruhi capaian keseluruhan 17 target SDGs sebesar 92%, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, data-data statistik tersebut memberikan seruan untuk menempatkan sektor infrastruktur sebagai sektor prioritas untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pembangunan berkelanjutan.
Komitmen Indonesia dalam Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Setelah meratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Indonesia terus berupaya memutakhirkan kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku national focal point Indonesia untuk UNFCCC telah beberapa kali mengkomunikasikan dokumen NDC (Nationally Determined Contributions) Indonesia kepada UNFCCC. Terkini, melalui dokumen Enhanced NDC Indonesia pada bulan September 2022 yang lalu, Indonesia telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi GRK di tahun 2030 dari sebesar 29% menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri. Jika dengan dukungan internasional, targetnya dinaikkan dari sebesar 41% menjadi 43,2%, pada sektor-sektor mitigasi bidang: (i) Energi (15.5%); (ii) Limbah (1.5%); (iii) Industri (0.3%); (iv) Pertanian (0.4%); serta (v) Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (25.4%). Pemutakhiran target tersebut didasarkan pada perkembangan kebijakan nasional dan sektoral terkait penanganan perubahan iklim, salah satunya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon. Perpres NEK ini menandai langkah awal Indonesia dalam berkontribusi untuk penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar (market) yang diharapkan dapat menggerakkan lebih banyak lagi pembiayaan dan investasi hijau yang tentunya dapat berdampak pada pengurangan emisi GRK. Selain itu, telah disusun pula dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) yang memuat arahan jangka panjang untuk implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim menuju target net-zero emissions Indonesia 2060 atau lebih cepat, beserta komitmen NDC per 5 (lima) tahunan selanjutnya.
Sebagai upaya memastikan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim betul-betul dilakukan secara terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional, Kementerian PPN/ Bappenas mengintegrasikan konsep Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 dengan menjadikan target penurunan intensitas emisi GRK menuju net-zero emissions sebagai salah satu sasaran utama untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu sebanyak 93,5 persen hingga tahun 2045. Lebih lanjut, dalam Rancangan Awal RPJMN 2025-2029, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi salah satu sasaran utama dalam Prioritas Nasional ke-8, dengan target berupa penurunan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB, serta penurunan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB pada 4 (empat) sektor prioritas (kelautan & pesisir, air, pertanian, dan Kesehatan).
Dengan telah diintegrasikannya komitmen Indonesia untuk makin berkontribusi dalam menjaga suhu global dan ketahanan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional, perencanaan sektoral dituntut untuk lebih berorientasi pada pembangunan rendah karbon, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, termasuk sektor infrastruktur PU.
Dalam konstelasi kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim tersebut, terdapat beberapa bidang/sektor prioritas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia yang membutuhkan dukungan dan kontribusi Kementerian PU (Lihat Gambar 1). Untuk upaya mitigasi perubahan iklim, dukungan dan kontribusi Kementerian PU diperlukan pada 3 (tiga) sektor/bidang prioritas, yaitu: energi; limbah; serta kehutanan, gambut, dan perubahan penggunaan lahan. Sedangkan, untuk adaptasi perubahan iklim, Kementerian PU berperan sebagai K/L kunci pada sektor air, serta turut berkontribusi pada sektor/bidang prioritas: pangan, energi, kesehatan, serta kelautan & pesisir. Melihat begitu besarnya peran infrastruktur PU dalam upaya pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, sepertinya tidak ada alasan lagi bagi Kementerian PUPR untuk tidak memberikan dukungan dan kontribusi aksi iklim yang lebih ambisius, terutama pada sektor/bidang prioritas air.
Kiprah Kementerian PU dalam Aksi Iklim
Sejalan dengan komitmen Indonesia dalam merespon isu perubahan iklim, Kementerian PU telah berupaya untuk ikut berkontribusi dalam upaya pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Untuk mengadopsi prinsip pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Kementerian PU telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman penyelenggataan Konstruksi Berkelanjutan. Terkait pembangunan gedung hijau (green building), penerapan pembangunan infrasturuktur PU telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Beberapa contoh penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk infrastruktur PU dalam mendukung upaya pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim antara lain:
• Sektor Sumber Daya Air
• Sektor Jalan
Konektivitas Jalan Tol memiliki manfaat besar khususnya dalam peningkatan perekonomian, sehingga perlu memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan berkelanjutan sejak tahap perancangan, pembangunan, pengoperasian, hingga tahap pemeliharaan. Melalui proses sertifikasi Green Toll Road Indonesia yang dilakukan oleh Green Infrastucture and Facilities Indonesia, Jalan Tol Gempol - Pandaan dan Jalan Tol Pandaan – Malang mendapatkan sertifikat Green Toll Road Indonesia. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan jalan tol, Kementerian PU setiap tahunnya melakukan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol, berdasarkan 3 (tiga) aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu: fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
• Sektor Permukiman
Rekomendasi Pengarusutamaan Aksi Iklim dalam Perencanaan Infrastruktur PU Jangka Menengah 2025-2029
Sebagai upaya implementasi kebijakan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim yang tertuang dalam RPJPN 2025-245 dan RPJMN 2025-2029, pengarusutamaan aksi iklim dalam perencanaan infrastruktur PU dapat dilakukan melalui pendekatan co-benefits. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat berperan mengubah konstelasi perencanaan untuk suatu pembangunan infrastruktur rendah karbon dan berketahanan iklim karena memiliki dua atau lebih manfaat kebijakan, baik langsung maupun tidak langsung. Pemahaman mengenai co-benefits juga dapat mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam menghasilkan kebijakan, rencana dan/atau desain infrastruktur rendah karbon dan berketahanan iklim yang lebih integratif. Selain itu dari sisi masyarakat, mengakumulasikan co-benefits juga dapat mengurangi resistensi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan perubahan iklim ketika dapat memberikan manfaat tambahan yang lebih nyata dan menyentuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Rekomendasi pengarusutamaan aksi iklim dalam perencanaan infrastruktur PU jangka menengah 2025-2029 dijabarkan dalam matriks berikut:
Rekomendasi Pengarusutamaan Aksi Iklim untuk Infrastruktur PU
Sebagai upaya implementasi kebijakan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim yang tertuang dalam RPJPN 2025-245 dan RPJMN 2025-2029, pengarusutamaan aksi iklim dalam perencanaan infrastruktur PU dapat dilakukan melalui pendekatan co-benefits. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat berperan mengubah konstelasi perencanaan untuk suatu pembangunan infrastruktur rendah karbon dan berketahanan iklim karena memiliki dua atau lebih manfaat kebijakan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pemahaman mengenai co-benefits juga dapat mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam menghasilkan kebijakan, rencana dan/atau desain infrastruktur rendah karbon dan berketahanan iklim yang lebih integratif. Selain itu dari sisi masyarakat, mengakumulasikan co-benefits juga dapat mengurangi resistensi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan perubahan iklim ketika dapat memberikan manfaat tambahan yang lebih nyata dan menyentuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Rekomendasi pengarusutamaan aksi iklim dalam perencanaan infrastruktur PU jangka menengah 2025-2029 dijabarkan dalam matriks di samping:
Penutup
Pembangunan infrastruktur PU memegang peranan yang sangat penting untuk melayani dan memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi dan kualitas hidupnya, sekaligus mencegah terus meningkatnya produksi emisi GRK penyebab pemanasan global. Transformasi pembangunan infrastruktur PUPR yang rendah karbon tengah diupayakan melalui penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan dan penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau yang telah diwujudkan pada sejumlah proyek-proyek percontohan (pilot projects) seperti pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, serta rumah susun hemat energi. Namun, upaya transformasi pembangunan infrastruktur PU ini juga harus dipastikan tangguh terhadap dampak perubahan iklim yang sudah tak terelakkan lagi dengan frekuensi dan intensitas yang semakin meningkat dan destruktif.
Untuk itu, skenario perencanaan infrastruktur PU jangka menengah 2025-2029 bukan hanya untuk menjawab layanan infrastruktur PU apa yang diperlukan di suatu kawasan/wilayah perencanaan, namun lebih pada bagaimana menyediakan infrastruktur PU secara tangguh, berkelanjutan, dan kompatibel dengan masa depan yang bebas karbon. Jangan lagi melakukan perencanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur PU yang ‘business as usual’ tanpa memikirkan keterkaitan dampak dan pengaruhnya pada aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.(**)