Pelaksanaan tata ruang perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, serta pengawasan penataan ruang. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dadang Rukmana saat membuka Sosialisasi Pengendalian Tertib Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan Biro administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, akhir pekan lalu.
Dadang mengatakan, pemanfaatan ruang yang dilakukan secara sporadis akan berpotensi menimbulkan permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, kumuh dan tidak kompetitif.
Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang mesti dilakukan melalui perencanaan tata ruang untuk menentukan struktur dan pola ruang. “Selanjutnya pemanfaatan ruang dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya,” papar Dadang.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan juga pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang meliputi peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
Menurut Dadang, pemanfaatan ruang merupakan domain dari BPIW Kementerian PUPR. Kemudian, lanjutnya, pemanfaatan ruang merupakan prasyaratnya infrastruktur. “Sebab saat akan dibangun kawasan industri, kawasan pariwisata dan sebagainya, apabila tidak ada jalan sebagai akses, tentu tidak akan terlaksana, begitu juga apabila tidak ada pelabuhan, tidak ada bandara dan tidak ada air pasti tidak akan bisa jadi,” jelasnya.
Infrastruktur PUPR merupakan Social overhead capital sebagai prasyarat supaya pola ruang bisa terbentuk. Oleh karena itu pemanfaatan ruang kuncinya ada pada pemrograman infrastruktur.
Menurut Dadang, berbagai tantangan pembangunan Infrastruktur PUPR dapat diatasi dengan ditetapkannya target sasaran output pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019. Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digunakan strategi pembangunan infrastruktur wilayah melalui konsepsi Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) yang tersebar di seluruh indonesia.
Kementerian PUPR, ujar Dadang, mendukung pembangunan berbagai sektor, seperti 14 Kawasan Industri (KI) prioritas, 4 Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN), 13 Kawasan Lumbung Pangan, dan 12 Kawasan Metropolitan. Selain itu Kementerian PUPR mendukung 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).(han/infoBPIW)