Wujudkan Infrastruktur Tanggap Perubahan Iklim dan Risiko Bencana, BPIW Susun Rapermen RAN MAPI PRB


Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PUPR tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim serta Pengurangan Risiko Bencana (RAN MAPI PRB) Kementerian PUPR.
Hal itu terungkap dalam Rapat Tim Pelaksana MAPI dan PRB Kementerian PUPR yang dibuka langsung Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, BPIW yang juga Ketua Tim Pelaksana MAPI dan PRB Kementerian PUPR, Bobby Prabowo di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu (24/1).
Dalam rapat yang dihadiri para perwakilan Unit Organisasi (Unor) di Kementerian PUPR tersebut, Bobby menjelaskan, saat ini BPIW menginisiasi penyusunan Rapermen RAN MAPI PRB setelah terbit surat izin prakasa rapermennya dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. “Dalam surat tersebut, juga ada penetapan tim pelaksana pelaporan terkait perhitungan emisi gas kaca,” ujarnya.
Rapermen RAN MAPI PRB terbaru, lanjutnya, disusun dalam rangka mewujudkan infrastruktur PUPR yang tanggap terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.
Dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan strategi dalam penyelenggaran kegiatan sektor PUPR yang terpadu dan sinkron. “Konsep strateginya itu perlu tertuang dalam perencanaan jangka panjang dan jangka menengah berbentuk rencana pengembangan infrastruktur terpadu antarsektor, antartingkat pemerintah dan antarpulau,” papar Bobby.
Dengan begitu, Rapermen RAN MAPI PRB diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menghasilkan infrastruktur PUPR yang memiliki kemampuan pengurangan risiko dan kerugian dari bencana dalam kehidupan, mata pencaharian, kesehatan, aset ekonomi, fisik, sosial, budaya, lingkungan, bisnis, masyarakat dan negara.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur II, Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, BPIW, Maulidya Indah Junica memaparkan, mitigasi perubahan iklim merupakan usaha pengendalian dalam mengurangi risiko akibat perubahan iklim.
“Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi, serta stabilisasi stok karbon,” terangnya.
Ia mencontohkan, Kementerian PUPR telah melakukan penggalakan penanaman pohon sesuai Surat Edaran Menteri PUPR no. 67/SE/M/2015 tentang Penggalakan Penanaman Pohon di lingkungan infrastruktur PUPR untuk mengurangi emisi.
Kemudian contoh lain, lanjutnya, Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang, Bekasi yang ditangani Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.
Adapun adaptasi perubahan iklim merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang. “Bahkan, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, mengontrol bahaya dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi,” terang Maulidya.
Dia mencontohkan, arahan pengembangan teknologi infrastruktur PUPR yang ramah lingkungan seperti drainase berkelanjutan yaitu meresapkan air kembali ke tanah sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
“Kemudian seperti rencana pembangunan Rumah Susun PNS di Batam yang adaptif terhadap MAPI dan PRB pada tahun 2019,” jelasnya.
Untuk pengurangan risiko bencana, ungkapnya, upaya pengurangan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu. “Kerugian itu dapat berupa kerusakan aset infrastruktur PUPR, kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat,” paparnya.
Ia menjelaskan, seperti arahan pembangunan rumah susun tahan gempa pada daerah yang rawan gempa. “Kemudian kegiatan memperbarui peta sumber dan bahaya gempa Indonesia 2017,” jelasnya.
Hadirnya rapermen tersebut, lanjutnya, diharapkan seluruh Unor di Kementerian PUPR untuk dapat semakin meningkatkan peranannya dalam melakukan MAPI PRB.(ris/infoBPIW)