Penguatan Tata Kelola, BPIW Bahas Komitmen Manajemen Risiko TA 2026
Dalam rangka penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko, Badan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar rapat pembahasan komitmen manajemen risiko serta identifikasi
risiko strategis Unit Pemilik Risiko (UPR) tingkat organisasi (T-1) Tahun Anggaran 2026 pada 10
Maret 2026 di Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk menyepakati sekaligus memvalidasi profil risiko
yang wajib disusun oleh setiap UPR, mulai dari tingkat organisasi hingga unit kerja.
Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, saat membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan profil risiko
merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola (governance) khususnya dalam menerapkan audit
berbasis risiko. Menurutnya, profil risiko harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap
pelaksanaan tugas di lingkungan BPIW.
“Profil risiko ini harus menyertai semua pelaksanaan tugas BPIW sebagai bentuk integritas sesuai
dengan amanat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2024
tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR,” ujar Riska.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepatuhan Intern, Sosilawati, menjelaskan bahwa Sekretariat
BPIW bersama dengan Unit Kepatuhan Intern telah memetakan 5 Indikator Kinerja Program (IKP) pada
tingkat organisasi BPIW. Kelima indikator tersebut meliputi persentase kinerja keselarasan
perencanaan infrastruktur PU, persentase kinerja kesinkronan program infrastruktur PU, persentase
kinerja evaluasi kebermanfaatan infrastruktur PU, tingkat kualitas dukungan manajemen kementerian PU
dan tugas teknis lainnya di BPIW, dan tingkat keterpaduan pemrogramandan kebermanfaatan pembangunan
perkotaan berkelanjutan.
Selain itu, Sosilawati juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan profil risiko turut memperhatikan
berbagai program prioritas yang mendukung kebijakan tematik nasional di wilayah, termasuk program
Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) serta arahan khusus terkait peningkatan kebermanfaatan
infrastruktur.
Menutup kegiatan, Riska berharap seluruh unit kerja di lingkungan BPIW dapat bekerja sama dalam
menyusun profil risiko UPR tingkat organisasi dengan baik, sehingga dapat segera divalidasi dan
disampaikan kepada Biro Keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian
(e-PURISK) paling lambat 13 Maret 2026 guna mendukung pencapaian target output organisasi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Entatarina
Simanjuntak, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul Nababan, Kepala
Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur
Wilayah II.A, Bernadi Haryawan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B, Erwin Adhi
Setyadhi, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B, Fransisco, Kepala Bidang
Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C, Zaldy Sastra, serta Ketua Tim dan Pegawai di lingkungan
BPIW. (Mut/MBA/Tiara)