Penguatan Tata Kelola, BPIW Bahas Komitmen Manajemen Risiko TA 2026

"Penyusunan profil risiko merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola (governance) khususnya dalam menerapkan audit berbasis risiko", tegas Riska.




Dalam rangka penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar rapat pembahasan komitmen manajemen risiko serta identifikasi risiko strategis Unit Pemilik Risiko (UPR) tingkat organisasi (T-1) Tahun Anggaran 2026 pada 10 Maret 2026 di Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk menyepakati sekaligus memvalidasi profil risiko yang wajib disusun oleh setiap UPR, mulai dari tingkat organisasi hingga unit kerja.
Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, saat membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan profil risiko merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola (governance) khususnya dalam menerapkan audit berbasis risiko. Menurutnya, profil risiko harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaksanaan tugas di lingkungan BPIW.
“Profil risiko ini harus menyertai semua pelaksanaan tugas BPIW sebagai bentuk integritas sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR,” ujar Riska.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepatuhan Intern, Sosilawati, menjelaskan bahwa Sekretariat BPIW bersama dengan Unit Kepatuhan Intern telah memetakan 5 Indikator Kinerja Program (IKP) pada tingkat organisasi BPIW. Kelima indikator tersebut meliputi persentase kinerja keselarasan perencanaan infrastruktur PU, persentase kinerja kesinkronan program infrastruktur PU, persentase kinerja evaluasi kebermanfaatan infrastruktur PU, tingkat kualitas dukungan manajemen kementerian PU dan tugas teknis lainnya di BPIW, dan tingkat keterpaduan pemrogramandan kebermanfaatan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Selain itu, Sosilawati juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan profil risiko turut memperhatikan berbagai program prioritas yang mendukung kebijakan tematik nasional di wilayah, termasuk program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) serta arahan khusus terkait peningkatan kebermanfaatan infrastruktur.
Menutup kegiatan, Riska berharap seluruh unit kerja di lingkungan BPIW dapat bekerja sama dalam menyusun profil risiko UPR tingkat organisasi dengan baik, sehingga dapat segera divalidasi dan disampaikan kepada Biro Keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian (e-PURISK) paling lambat 13 Maret 2026 guna mendukung pencapaian target output organisasi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan, Entatarina Simanjuntak, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul Nababan, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.A, Bernadi Haryawan, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B, Erwin Adhi Setyadhi, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B, Fransisco, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C, Zaldy Sastra, serta Ketua Tim dan Pegawai di lingkungan BPIW. (Mut/MBA/Tiara)





