Kementerian PU Perkuat Akuntabilitas Kinerja lewat Harmonisasi Rapermen PU
Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia, hadir dalam Rapat
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Pemerintah (SAKIP) Kementerian Pekerjaan Umum yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 10
Februari 2026. Rapat ini bertujuan memastikan rancangan peraturan menteri (Rapermen) selaras dengan
regulasi nasional dan hasil evaluasi kinerja.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, M. Waliyadin, membuka rapat
dengan menekankan pentingnya SAKIP sebagai instrumen manajemen strategis. Dijelaskan oleh M.
Waliyadin bahwa SAKIP harus menjadi alat manajemen, bukan sekadar laporan, agar setiap rupiah
anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Tanpa pengaturan yang jelas, kinerja
berisiko menjadi formalitas administratif. Perbedaan penafsiran antarunit kerja dan minimnya
orientasi pada hasil dapat menurunkan efektivitas pembangunan serta kepercayaan publik,” ujar M.
Waliyadin.
Dalam rapat tersebut, Riska Rahmadia memaparkan urgensi pembaruan substansi SAKIP di Kementerian PU,
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 dan berakhirnya periode RPJMN
2020–2024. “Perubahan ini tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi juga aspek substansial dalam
sistem akuntabilitas kinerja. Pembaruan ini membuat SAKIP semakin terintegrasi, terukur, dan
berorientasi pada hasil,” kata Riska.
Bergabung secara daring melalui video conference, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Nasional BPIW, Zevi Azzaino, menjelaskan bahwa komponen capaian kinerja kini terintegrasi ke dalam
pengukuran kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sesuai dengan regulasi terbaru.
“Outline pengaturan mencakup Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan SAKIP, Bab III Ketentuan
Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup, serta enam lampiran, mulai dari mekanisme penyusunan renstra
hingga evaluasi kinerja,” jelas Zevi.
Kegiatan berlanjut dengan pembahasan detail perubahan substansi pada pasal per pasal agar Rapermen
siap diterapkan. Turut hadir dan aktif melaksanakan diskusi dalam rapat, Biro Hukum, perwakilan unit
organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, tim harmonisasi Kementerian Hukum, Bappenas, Kementerian
Keuangan, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul L. Nababan; Kepala
Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik dan Data dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi.
Dengan kehadiran dan kontribusi BPIW, Rapermen yang diharapkan segera ditetapkan dapat lebih
implementatif, berkualitas, dan memperkuat akuntabilitas kinerja serta kualitas pembangunan
infrastruktur di Indonesia. (Fir/Tiara)