Kementerian PU Perkuat Akuntabilitas Kinerja lewat Harmonisasi Rapermen PU

Sekretaris BPIW Membuka Kegiatan Harmonisasi Permen PU


Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Riska Rahmadia, hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian Pekerjaan Umum yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat ini bertujuan memastikan rancangan peraturan menteri (Rapermen) selaras dengan regulasi nasional dan hasil evaluasi kinerja.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, M. Waliyadin, membuka rapat dengan menekankan pentingnya SAKIP sebagai instrumen manajemen strategis. Dijelaskan oleh M. Waliyadin bahwa SAKIP harus menjadi alat manajemen, bukan sekadar laporan, agar setiap rupiah anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Tanpa pengaturan yang jelas, kinerja berisiko menjadi formalitas administratif. Perbedaan penafsiran antarunit kerja dan minimnya orientasi pada hasil dapat menurunkan efektivitas pembangunan serta kepercayaan publik,” ujar M. Waliyadin.
Dalam rapat tersebut, Riska Rahmadia memaparkan urgensi pembaruan substansi SAKIP di Kementerian PU, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 dan berakhirnya periode RPJMN 2020–2024. “Perubahan ini tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi juga aspek substansial dalam sistem akuntabilitas kinerja. Pembaruan ini membuat SAKIP semakin terintegrasi, terukur, dan berorientasi pada hasil,” kata Riska.
Bergabung secara daring melalui video conference, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Zevi Azzaino, menjelaskan bahwa komponen capaian kinerja kini terintegrasi ke dalam pengukuran kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sesuai dengan regulasi terbaru. “Outline pengaturan mencakup Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelenggaraan SAKIP, Bab III Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup, serta enam lampiran, mulai dari mekanisme penyusunan renstra hingga evaluasi kinerja,” jelas Zevi.
Kegiatan berlanjut dengan pembahasan detail perubahan substansi pada pasal per pasal agar Rapermen siap diterapkan. Turut hadir dan aktif melaksanakan diskusi dalam rapat, Biro Hukum, perwakilan unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, tim harmonisasi Kementerian Hukum, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Evaluasi Kinerja, Mangapul L. Nababan; Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik dan Data dan Teknologi Informasi, Ande Akhmad Sanusi.
Dengan kehadiran dan kontribusi BPIW, Rapermen yang diharapkan segera ditetapkan dapat lebih implementatif, berkualitas, dan memperkuat akuntabilitas kinerja serta kualitas pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Fir/Tiara)





