BPIW Berperan Wujudkan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) memiliki peran penting dalam pembangunan
infrastruktur nasional. Pasalnya, BPIW berperan untuk memastikan keterpaduan pembangunan
infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dengan pembangunan yang terpadu, akan membuat belanja infrastruktur yang dilakukan negara menjadi
efektif dan efisien," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPIW Kementerian PUPR, Lana Winayanti
dalam Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/2).
Dalam sesi yang dimoderatori Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis BPIW, Hadi Sucahyono ini
hadir juga pembicara, Widyaiswara Utama BPIW, Rido Matari Ichwan.
Lana menjelaskan, tugas BPIW sesuai Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 yakni melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur PUPR.
Dengan begitu, BPIW berfungsi melakukan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur di bidang PUPR. Salah satunya menerpadukan
pembangunan infrastruktur Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Perumahan dengan prioritas
nasional sektor lain, seperti intermoda pelabuhan, bandar udara dan lainnya.
"Kemudian melakukan penyusunan strategi keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang
PUPR," terangnya. Selain itu, melakukan pelaksanaan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan
dengan infrastruktur bidang PUPR.
Termasuk, lanjut Lana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan rencana dan
sinkronisasi program antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang PUPR. "Selain itu,
pelaksanaan administrasi BPIW serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PUPR," papar Lana.
Hingga saat ini BPIW telah melakukan berbagai kegiatan, seperti penyusunan dan review Rencana
Strategis (Renstra) PUPR 2015-2019, penyusunan rencana pengembangan infrastruktur terpadu di kawasan
strategis, antarkawasan strategis (WPS) dan Kawasan perkotaan/perdesaan.
"Kemudian penyusunan, sinkronisasi, dan pembahasan program pada kegiatan Pra Konsultasi Regional
(Pra Konreg) dan Konreg Kementerian PUPR," terang Lana.
Ada juga penyiapan Integrated Tourism Master Plan di 3 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN),
yakni Danau Toba, Borobudur, dan Lombok/Mandalika. Kemudian, penyiapan dan koordinasi pengembangan
kota baru, seperti Kota Baru Maja.
"Termasuk penyiapan inkubasi pengembangan kawasan, contohnya pembangunan pilot project Anjungan
Cerdas. Serta ada juga penyiapan Policy Brief untuk isu-isu strategis pengembangan wilayah,”
jelasnya.
Terkait struktur organisasi BPIW, Lana menerangkan, BPIW dipimpin Kepala BPIW dibantu Sekretaris
BPIW dan 4 Pusat. "Pusat 1, Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, Pusat 2, Pusat Pemrograman dan
Evaluasi Keterpaduan PUPR, Pusat 3, Pusat Pengembangan Kawasan Strategis serta Pusat 4, Pusat
Pengembangan Kawasan Perkotaan," papar Lana.
Untuk Sumber Daya Manusia (SDM) BPIW, saat ini terdapat 167 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 168 orang
staf profesional non-PNS atau kontrak individual (KI) serta 100 orang tenaga pendukung non-PNS
seperti pramubakti, satpam, sekretaris dan sopir.
Menurutnya, berdasarkan analisis beban kerja (ABK) kebutuhan pegawai BPIW yaitu sebanyak 303 orang,
sehingga, terdapat selisih kebutuhan PNS sebanyak 127 orang. Adapun kekurangan PNS BPIW tersebut
ditutupi oleh staf profesional sebanyak 168 orang.
Lana juga menjelaskan, hingga awal tahun 2018 ini produk yang telah dihasilkan BPIW antara lain,
Renstra PUPR 2015-2019, Rencana Induk Pulau/Kepulauan, Dokumen Master Plan/Development Plan (MPDP),
Kawasan Strategis, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Perdesaan, Inkubasi Kawasan dengan Pilot Project
Anjungan Cerdas, Program Jangka Pendek dan Program Tahunan serta Evaluasi Keterpaduan, Sistem
Informasi, Website, Buletin dan lainnya.
Di tempat yang sama, Rido Matari Ichwan mengatakan, dalam mewujudkan sasaran pembangunan
infrastruktur PUPR 2015-2019, BPIW Kementerian PUPR melakukan inovasi pendekatan yang berbasis
kewilayahan atau yang dikenal Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).
Saat ini, terang Rido, seluruh wilayah yang ada di Indonesia semuanya sudah terkelompokan menjadi 35
WPS. Penerapan metode WPS tersebut dilakukan untuk mendapat prioritas wilayah strategis. “Salah satu
tujuannya agar wilayah strategis yang disentuh pengembangan infrastruktur PUPR, memberi efek
berantai yang dapat mendukung percepatan berkembangnya wilayah-wilayah di sekitarnya,” papar Rido.
Ia juga mengakui, saat ini masih terdapat kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan anggaran negara
dalam pembangunan infrastruktur PUPR. Sehingga, dalam belanja infrastruktur diperlukan strategi,
supaya pengembangan infrastruktur yang dilakukan benar-benar efektif dan efisien dan memberi efek
berantai pada pengembangan wilayah.(ris/infoBPIW)