
Memuat halaman...
Memuat halaman...
1 Artikel
Sektor industri terus menjadi andalan perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjaga dan meningkatkan kinerja sector ini, salah satu strategi utama yang dilakukan adalah melalui pengembangan wilayah industri, termasuk pembangunan Kawasan Industri (KI).
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri diwajibkan berlokasi di kawasan industri. Hal ini menjadikan kawasan industri sebagai solusi strategis untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan konsep ini dapat dilihat di daerah seperti Morowali, Konawe, dan Halmahera Tengah, di mana kontribusi sektor industri melonjak pesat setelah berdirinya kawasan industri.
Karena peran pentingnya, pemerintah telah menetapkan 52 Kawasan Industri Prioritas untuk periode 2019–2024. Kawasan-kawasan ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapannya didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dengan fokus pada pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya dan infrastruktur.
Pengembangan kawasan industri difokuskan pada Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), yaitu wilayah dengan konektivitas tinggi dan infrastruktur kuat yang dirancang untuk memperkuat hubungan ekonomi regional. Saat ini terdapat 22 WPPI, dan pemerintah berencana menambah tujuh wilayah baru berdasarkan perkembangan industri di tiap daerah. Kawasan di Pulau Jawa difokuskan pada industri berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan hemat air.
Contoh suksesnya adalah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jawa Tengah yang telah terisi penuh untuk tahap pertama seluas 450 hektare. Dukungan infrastruktur seperti pelabuhan masih dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor. Di Kendal, kawasan industri telah berkembang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan tingkat okupansi mencapai 80% pada tahap pertama seluas 1.000 hektare. Pengembangan tahap selanjutnya masih membutuhkan infrastruktur pendukung untuk menghadapi lonjakan tenaga kerja. Sementara itu, Kawasan Industri di luar Pulau Jawa diarahkan untuk pengembangan industri berbasis hilirisasi sumber daya alam dan menciptakan pusat ekonomi baru.
Di Kalimantan Timur, Kawasan Industri Buluminung dan Kariangau diarahkan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Walaupun belum masuk dalam RPJMN atau PSN, kawasan ini memiliki potensi besar dengan rencana pengembangan industri kimia, energi rendah karbon, dan logistik.
Di Sulawesi Selatan, fokus pengembangan diarahkan pada industri logam, dengan Kawasan Industri Bantaeng menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini memerlukan dukungan infrastruktur logistik agar dapat berkembang lebih cepat dan terhubung dengan wilayah lain.
Tantangan pengembangan kawasan industri meliputi isu pertanahan, tata ruang, infrastruktur, energi, lingkungan, hingga tata kelola. Untuk mengatasinya, Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR, melalui forum dan musyawarah perencanaan pembangunan.
Kami optimis, dengan sinergi dan dukungan yang solid dari semua pihak, pembangunan kawasan industri dapat berjalan optimal dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia.(**)