
Memuat halaman...
Memuat halaman...
Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Menurut Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas, Mohammad Roudo, evaluasi yang dilakukan oleh Bappenas terhadap kinerja pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 menunjukkan bahwa secara garis besar telah menunjukkan hasil yang baik. Bahkan, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu agenda dari 7 prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Agenda Prioritas Ke-5 yaitu Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar telah banyak dikontribusikan oleh peran strategis Kementerian PUPR.
Sejumlah pencapaian penting pembangunan infrastruktur telah diraih, seperti peningkatan akses terhadap air bersih, listrik, dan layanan sanitasi, serta pembangunan jalan, jembatan, dan jaringan transportasi yang memudahkan arus barang dan orang antarwilayah. Sebagian besar pembangunan infrastruktur terutama terkait pelayanan dasar serta konektivitas yang menjadi backbone yang telah terbangun saat ini banyak didukung oleh Kementerian PUPR. Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas wilayah berperan penting dalam memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu contoh peran strategis Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur yang cukup masif yakni pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kami melihat dalam 2 tahun terakhir dukungan pembangunan infrastruktur yang dikoordinasikan oleh Kementerian PUPR dalam menyiapkan infrastuktur dasar, perkantoran dan hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di IKN sudah sangat maksimal dan sejalan dengan perencanaan yang telah disusun. Pembangunan infrastruktur strategis di IKN yaitu pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dapat dimanfaatkan untuk menjamin penyediaan air di kawasan tersebut.
Kemudian, masih terdapat tantangan pembangunan infrastruktur di daerah, terutama terkait dengan pemerataan akses infrastruktur, khususnya di daerah perbatasan maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang juga menjadi bagian dari isu strategis daerah. Jika kawasan yang terisolir tidak dibuka, maka sulit mewujudkan harapan untuk melakukan pemerataan pembangunan, dan penurunan kemiskinan. Oleh karena itu, pembangunan konektivitas menjadi sangat penting untuk dapat membuka kawasan yang terisolasi dan harus tetap menjadi perhatian pemerintah. Pembangunan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, sebagai contoh program food estate di Kalimantan Tengah, program hilirisasi industri berbasis mineral di Wilayah Sulawesi, serta program pembangunan sektor pariwisata di Wilayah Nusa Tenggara.
Seluruh program prioritas pemerintah tersebut masih menjadi agenda bersama pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan kewilayahan seperti infrastruktur yang menghubungkan simpul-simpul transportasi seperti jalan nasional yang menghubungkan terminal, pelabuhan dan bandara internasional. Melihat tantangannya yang cukup banyak, maka kami di Bappenas sangat membutuhkan dukungan, kolaborasi dan sinergi khususnya dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) serta unit organisasi terkait di Kementerian PUPR.
Bappenas bersama seluruh pemangku kepentingan telah menyusun dokumen perencanaan jangka panjang yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, dengan visi “Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan" yang sekaligus sebagai langkah strategis mencapai Visi Indonesia Emas 2045, mewakili cita-cita dan mimpi 100 tahun Indonesia merdeka. RPJPN 2025-2045 merupakan “haluan” yang menjadi pedoman arah pembangunan Indonesia dalam 20 tahun ke depan yang memerlukan orkestrasi upaya pembangunan dari seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun non pemerintah, agar sejalan, selaras, dan terpadu.
Sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJPN, terdapat 5 sasaran utama Pembangunan tahun 2045, yang pertama adalah pencapaian pendapatan per kapita Indonesia setara negara maju. Untuk itu, jebakan middle income trap harus diatasi dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, minimal sebesar 6-7 persen per tahun. Sasaran kedua, tingkat kemiskinan menuju 0% dengan ketimpangan yang semakin berkurang baik antar kelompok pendapatan maupun antar wilayah Timur dan Barat Indonesia. Sasaran ketiga, meningkatnya kepemimpinan Indonesia dan pengaruhnya di dunia internasional.
Kemudian, sasaran keempat yakni daya saing sumber daya manusia yang terus meningkat, serta kelima, intensitas emisi Gas Rumah Kaca yang menurun menuju Net Zero Emission. Sasaran yang cukup ambisius tersebut tentu saja harus kita sikapi dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan sinergi yang kuat antar pusat dan daerah serta pemangku kepentingan lainnya, lintas wilayah dan lintas sektor.
Untuk mencapai berbagai target tersebut, maka dukungan pembangunan infrastruktur menjadi hal yang sangat penting. Masih belum optimalnya pembangunan infrastruktur dasar seperti sanitasi dan pengolahan sampah sampai dengan saat ini tetap perlu memperoleh dukungan dalam pelaksanaan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 selanjutnya. Di sisi lain pembangunan infrastruktur, juga diutamakan dalam mendukung konektivitas untuk menghubungkan kawasan-kawasan yang dapat mendorong pertumbuhan seperti kawasan industri serta wilayah yang dapat menjadi pusat pertumbuhan baru.
Terkait Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang menjadi produk BPIW Kementerian PUPR, maka RPIW tersebut harus berpedoman pada RPJPN dan RPJMN. RPIW menurutnya dapat menjadi bridging atau menjembatani target-target Visi Indonesia 2045, yaitu menjembatani hal-hal yang bersifat makro menjadi yang sifatnya implementable atau program kegiatan yang dapat diterapkan unit organisasi terkait di Kementerian PUPR. Hal ini dicontohkan melalui ilustrasi rencana di sektor pertanian. Target swasembada pangan harus disinkronkan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan bendungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan kebutuhan dukungan konektivitas logistik pertanian yang dapat didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Selanjutnya sinkronisasi ini dapat dirumuskan melalui penyusunan RPIW yang lebih rinci mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan yang diamanatkan dalam RPJPN dan RPJMN. Agar sasaran yang cukup ambisius tersebut dapat tercapai menurutnya perlu ada dukungan perumusan dan perencanaan program infrastruktur Kementerian PUPR.
Kami di Bappenas merumuskan strategi perencanaan pengembangan wilayah, dan kebutuhan dukungan pembangunan infrastruktur yang diterjemahkan ke dalam rencana pengembangan wilayah tentunya perlu ada peran dan kolaborasi bersama BPIW melalui penyusunan RPIW. Misalnya kawasan di Provinsi Kalimantan Tengah yang didorong menjadi sentra produksi pangan dan pusat konservasi internasional. Ketika sudah ditetapkan arah dan strategi kebijakannya, maka Kementerian PUPR dapat merumuskan infrastruktur yang dibutuhkan.
Contoh lain adalah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, yang merupakan kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan dukungan konektivitas untuk menghubungkan kawasan strategis sampai dengan pelabuhan atau simpul lainnya, maka disitulah fungsi RPIW sebagai acuan dalam memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memastikan perencanaan dan realisasi pengembangan konektivitas tersebut. Jadi intinya memastikan kebutuhan infrastruktur di suatu wilayah sejalan dengan prioritas RPJPN dan RPJMN.
Tentunya dalam merumuskan RPIW yang berpedoman kepada RPJPN dan RPJMN perlu dilakukan secara sistematis dan partisipatif. Apresiasi terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah (Rakorbangwil) dan Konsultasi Regional (Konreg) oleh BPIW Kementerian PUPR dalam rangka perencanaan pembangunan infrastruktur untuk memastikan konsistensi antara rencana yang dituangkan di dalam RPJPN dan RPJMN dengan rencana pembangunan infrastruktur wilayah oleh Kementerian PUPR serta rencana Kementerian/Lembaga lainnya bahkan dengan rencana daerah. Perencanaan harus tersambung dan BPIW Kementerian PUPR perlu memastikan hal tersebut dalam penyusunan RPIW dalam aspek infrastruktur KePUPR-an.
Dalam konteks sinergi perencanaan kewilayahan, Bappenas memiliki harapan besar kepada BPIW Kementerian PUPR melalui RPIW dapat menterjemahkan Visi Indonesia Emas 2045 serta agenda jangka menengah pemerintahan saat ini. Disampaikan pula bahwa peran BPIW cukup selaras dengan peran Kedeputian Bidang Pengembangan Regional yang menerjemahkan visi besar ke dalam rencana pembangunan masing-masing wilayah. Disamping fungsi koordinasi dan perencanaan, menurutnya, BPIW nantinya melalui RPIW memiliki “dukungan lebih” atau “kewenangan lebih” untuk memastikan unit organisasi di Kementerian PUPR mengikuti rencana pembangunan yang disusun oleh BPIW yang merupakan penerjemahan dari RPJPN dan RPJMN. BPIW harus bisa mengarahkan unit organisasi di Kementerian PUPR agar sesuai dengan arahan pengembangan wilayah yang sudah disepakati, entah itu sifatnya budgeting atau sifatnya programming. Jadi kalau perencanaan infrastruktur belum dirumuskan BPIW melalui RPIW, maka baiknya unit organisasi lain tidak menjalankan untuk menjamin keselarasannya.
Terkait hal ini, BPIW punya kekuatan untuk bisa “mengarahkan” dalam pembangunan infrastruktur Ke-PUPR-an. Hal tersebut, apabila dikolaborasikan dengan tugas dan fungsi Bappenas yang berperan dalam memastikan seluruh program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga sejalan dengan visi misi presiden dan wakil presiden, maka harapan pencapaian sasaran pembangunan akan lebih optimis dapat tercapai. BPIW harus memastikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan efektif, efisien, serta sekaligus meningkatkan stok infrastruktur melalui dokumen RPIW.
Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya
Penyediaan Infrastruktur Mendukung Transformasi Ekonomi
Pengelolaan Tanah Oloran (Aanslibbing) di Pantai Timur Surabaya