BPIW Kementerian PUPR Usulkan Penyesuaian Anggaran Rp 89,8 Miliar ke DPR RI
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) mengusulkan penyesuaian belanja sebesar Rp 89,8 miliar dalam pagu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Usulan tersebut disampaikan Kepala BPIW Kementerian PUPR,
Hermanto Dardak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu
(15/6).
Dardak menuturkan penyesuaian anggaran belanja dilaksanakan dengan melakukan self blocking yang
terdiri atas Rp 81,2 miliar dari kegiatan Tahun Anggaran 2016 yang ditunda/disesuaikan dan kegiatan
sisa lelang sebesar Rp 8,6 miliar.
Lebih lanjut Dardak mengatakan anggaran BPIW mengalami penyesuian anggaran sebesar 18%, sehingga
target penyiapan piranti dimaksud sebagian ditunda dan untuk beberapa kegiatan akan dilakukan
rasionalisasi.
Dikatakannya juga bahwa salah satu kegiatan tahun 2016 yang telah dilaksanakan BPIW, adalah
penyusunan program infrastruktur PUPR yang berbasis pengembangan wilayah melalui Pra Konsultasi
Regional (Pra Konreg) dan Konsultasi Regional (Konreg). “Pra Konreg telah berperan sebagai wahana
komunikasi antar satminkal pusat di daerah dan wahana konsolidasi antara Pusat dan daerah,” jelas
Dardak.
Pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2016 menurut Dardak telah dilakukan penyesuaian substansi
dan mekanisme penyusunan rencana dan program. “Melalui pendekatan wilayah sehingga setiap kegiatan
diorientasikan, tidak hanya memberikan output, tetapi juga outcome dan impact pada wilayah atau
kawasan tersebut,” tutur Dardak.
Melalui basis pengembangan wilayah, program Kementerian PUPR lebih fokus dalam mendukung percepatan
konektivitas dengan presentase 23,3% (Rp 38,6 miliar), keseimbangan antar wilayah, ketahanan air
dengan presentase 22,3% (Rp 37 miliar), kedaulatan pangan dan energi sebesar 36,7% (Rp 61 miliar)
serta peningkatan kualitas hidup sebesar 17,7% (Rp 29,4 miliar).
Dengan mempertimbangkan bahwa alokasi pagu indikatif sebesar Rp 104 triliun, maka dilakukan
penyesuaian terhadap hasil Pra Konreg baseline Rp 166 triliun dengan prinsip-prinsip pemotongan
vertikal, namun untuk beberapa kegiatan tertentu independen dapat dengan pemotongan horizontal
(ditunda).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik
Widjoyono mengatakan bahwa kriteria penghematan yaitu belanja operasional dan belanja modal yang
tidak mengganggu outcome prioritas, lalu sisa lelang atau kontrak, pemotongan paket-paket yang belum
lelang, dan pemotongan paket yang diprediksi tidak selesai hingga akhir 2016.
Taufik menjelaskan penghematan senilai Rp 8,495 triliun tersebut terdiri dari pengurangan kegiatan
dari Program Pengelolaan Sumber Daya air sebesar Rp 1,942 triliun dan Program Penyelenggaraan Jalan
senilai Rp 4,975 triliun. Kemudian dari Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
Rp 1,083 triliun, Program Pengembangan Perumahan Rp 355,4 miliar, Rp 48,4 miliar dari Program
Pembinaan Konstruksi, dan Rp 89,8 miliar dari program BPIW. (INI/InfoBPIW)