Pembangunan Infrastruktur untuk Mengejar Ketertinggalan, Pemenuhan Target RPJMN dan Renstra
Kementerian PUPR melalui BPIW dalam melakukan perencanaan dan program pembangunan Infrastruktur ke
depan ditujukan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dari negara lain, serta pemenuhan target
pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana
Strategis (Renstra) Kementerian PUPR 2020-2024.
Hal itu ditegaskan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hadi Sucahyono saat menyampaikan materi "Kebijakan
Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR Terpadu Mendukung Pengembangan Kawasan
Strategis Prioritas 2020-2024" pada pembukaan “Pelatihan Penyusunan Masterplan dan Development Plan
(MPDP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, Rabu (22/7).
Pelaksanaan pelatihan ini dilakukan secara video conference yang dapat tersambung ke seluruh
peserta.
Hadi mengungkapkan, ranking daya saing global Indonesia dan indeks daya saing infrastruktur global
Indonesia pada tahun 2019 mengalami penurunan dari 2018. "Kita sebetulnya sudah bekerja cepat dan
keras, namun negara lain juga bekerja lebih cepat dan keras. Untuk mengejar ketertinggalan
infrastruktur dari negara lain, kita sekarang harus lebih cepat lagi dengan negara lain,"
paparnya.
Ia menambahkan, perencanaan dan program pembangunan Infrastruktur PUPR ke depan untuk mengejar
target RPJMN 2020-2024 dan Renstra Kementerian PUPR 2020-2024.
Hadi juga menyatakan bahwa Kementerian PUPR melalui BPIW selalu memperhatikan keterpaduan dalam
menyusun perencanaan dan program, untuk mendukung pencapaian Program Strategis Nasional (PSN),
termasuk dukungan untuk Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, Kawasan Metropolitan dan lainnya.
"Artinya kawasan tertentu memiliki tema tersendiri, misalkan Sumatera Utara memiliki KSPN Danau
toba. Untuk MPDP Danau Toba yang disusun untuk mendukungan pengembangan kawasan wisata secara
terpadu di sana," terang Hadi.
Kemudian, Hadi juga menyampaikan, dalam perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR dilaksanakan
berdasarkan arahan pengembangan wilayah dan penataan ruang. "Misalnya, BPIW dalam menyusun MPDP
memasukkan variabel kebencanaan, seperti natural disaster, man made disaster serta pandemi yang
terjadi di berbagai daerah," terangnya.
Sebelum mengakhir paparannya, Hadi juga menyampaikan, perencanaan pembangunan infrastruktur ke depan
perlu mempertimbangkan pemenuhan pendanaan. "Saat ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan dukungan
APBN, tetapi juga menggunakan skema pembiayaan yang melibatkan peran swasta, KPBU, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam melakukan pembangunan infrastruktur PUPR," tandasnya.(ris/infoBPIW)