BPIW Siapkan Desain Pengembangan Akses Jalan Pamulang Menuju Maja
Penandatangan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengembangan Kota Baru Publik Maja telah dilakukan 27
Juni lalu. Beberapa pihak yang melakukan penandatangan yakni dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan pengembang. Setelah dilakukan penandatanganan tersebut, terus dilakukan langkah nyata
pengembangan Kota Baru Publik Maja yang berada di Provinsi Banten tersebut. Salah satu yang
dilakukan adalah membuat Desain perencanaan jaringan jalan mulai dari Pamulang hingga Maja, yang
sedang dikerjakan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR.
Demikian disampaikan Kepala BPIW, Hermanto Dardak saat jumpa pers di sela-sela seminar dan
lokakarya dengan tema “Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Wilayah, Perumahan,
Penyediaan Tanah dan Tata Kelola dalam Pengembangan Kawasan Perkotaan PKN/PKW dan Kota Baru (Studi:
Kota Baru Publik Maja)”, di Jakarta, Kamis (2/9).
Didepan para jurnalis baik dari media cetak, media online, dan elektronik Dardak memastikan
pembangunan infrastruktur jalan akan dilaksanakan tahun 2017 mendatang. Untuk pembangunan jalan
tersebut, pengembang yang menyediakan lahannya. Saat ini pengembang telah menyediakan 50 persen
lebih tanah dan sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Menurut Dardak, pengembang memiliki kewajiban membangun permukiman berimbang, yakni pola 1.2.3.
“Kewajiban membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 untuk masyarakat berpenghasilan rendah
atau MBR,” jelas Dardak. Dengan begitu, dapat diproyeksikan bahwa pengembangan akan mampu menampung
sebanyak 600 ribu jiwa MBR atau menampung separuh dari permukiman mewah dan menengah.
“Untuk kebutuhan air bersih, saat ini sedang dibangun Waduk Karian, dimana nantinya sebagian pasokan
air bakunya, kita masukkan ke Maja. Beberapa hal lainnya akan kita bangun, tentunya sesuai dengan
masterplan dan development plan yang kita siapkan, dan akan kita tuangkan dalam program pembangunan
infrasruktur,” ungkap Dardak.
Kota Baru Publik Maja direncanakan sebagai kota satelit mandiri memiliki total luas pengembangan
sekitar 18.000 hektar yang berada di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat. Dari luas lahan
tersebut, kawasan kota mencapai sekitar 11 ribu hektar, ruang terbuka hijau 30 persen, jaringan
jalannya 20 persen, faslitas umum dan fasilitas sosial sekitar 15 persen. “Kita rancang sampai tahun
2035 bahwa Maja bisa dihuni 1,1 juta jiwa. Pengembangan yang akan dilakukan di Maja seperti
technopark, untuk menyemai usaha-usaha teknologi yang memberi nilai tambah untuk daerah itu,” jelas
Dardak.
Keberadaan MoU terkait Kota Baru Publik Maja tersebut menjadi salah satu kunci penting sebagai
bentuk implementasi pembagian peran dan tanggung jawab dari para pihak, serta sebagai mekanisme
pengendalian bersama untuk mewujudkan sinergi percepatan pembangunan Kota Baru Publik Maja yang
cerdas dan berkelanjutan. Dengan adanya penguatan komitmen dan kontribusi nyata para pihak dalam
perwujudan MoU tersebut maka akan lebih menjamin keterlaksanaan rencana dan pembangunan
infrastruktur di Maja.
Sementara itu, Direktur PT Hanson International Tbk, George Ignasius Ratulangi mengakui, sebagai
pengembang mayoritas pihaknya memiliki land bank seluas 3 ribu hektar lebih di daerah tersebut.
Lahan yang ada ini telah dibebaskan selama 17 tahun. “Waktu itu sebagian besar kami beli dari
beberapa perusahaan yang tersendat kegiatan usahanya, karena dampak krisis ekonomi,” jelas George.
Untuk pembangunan perumahan, George menyatakan, pihaknya memegang komitmen hunian dengan pola 1:2:6,
dimana 1 untuk perumahan mewah, 2 untuk perumahan masyarakat menengah, dan 6 untuk MBR. Hal ini
melebihi dari kewajiban pengembang yang tertuang di dalam MoU yakni dengan pola 1:2:3. Terkait
kendala yang dihadapi di lapangan diakuinya tidak terlalu signifikan, yakni seperti masalah
konsolidasi menyangkut pembebasan tanah. Hal itu menurutnya dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Banten, Sulaiman Sumawinata mengatakan, dalam
pengembangan Maja pemerintah, memiliki dua peran penting, yakni pertama, menyediakan kebijakan yang
supportive atau bersifat memberikan dukungan, seperti memberikan perizinan yang mudah. Kedua,
pembangunan infrastruktur dasar yang memadai. “Kalau itu dilaksanakan pemerintah, saya yakin sekali
pengembangan Maja akan cepat terlaksana. Tentunya tak kalah penting peran swasta untuk turut
mengembangkan Maja,” jelas Sulaiman.
Ia juga meminta pemerintah daerah dapat menjaga kerahasiaan perencanaan. Hal Ini perlu dilakukan
agar pembebasan lahan tidak menimbulkan permasalahan, berupa tingginya harga tanah. “Masalah ini
terjadi di tempat lain, dimana ketika melakukan penyediaan tanah, dan belum ada rencana apa-apa,
tanah itu masih bisa dijangkau harganya. Pada saat masterplan ditandatangani dan diketahui
masyarakat, tiba-tiba harga tanah melonjak,” tutur Sulaiman.
Sementara itu, Plt. Direktur Penataan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Doni Janarto
Widiantono mengatakan pengadaan tanah konsepnya kemitraan, dimana pengembang tidak menguasai
tanahnya sendiri tapi tanah yang dikuasai pihak lain, mereka bekerja sama. “Hal ini bisa lebih
efektif. Kami telah mengajukan konsep kemitraan dalam pengadaan lahan ini,”
terangnya.(ris/ini/hen/infoBPIW)