Tahun 2018, Kementerian PUPR Targetkan Susun 6 Masterplan KPPN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah (BPIW) berkomiten melakukan percepatan pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional
(KPPN). BPIW sendiri menargetkan penyusunan enam masterplan KPPN dari 19 masterplan KPPN yang
dicanangkan pemerintah pada tahun 2018 dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang
Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Keenam masterplan KPPN itu, yakni masterplan KPPN Boalemo, KPPN Bengkayang, KPPN Lombok Tengah,
KPPN Muna Barat, KPPN Konawe Selatan dan KPPN Ngada," ungkap Kepala Pusat Pengembangan Kawasan
Perkotaan BPIW, Agusta Ersada Sinulingga mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPIW Kementerian
PUPR, Lana Winayanti saat menyampaikan arahan dalam kegiatan “Persiapan Penyusunan Masterplan KPPN
Tahun Anggaran (T.A) 2018” di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sisanya untuk 13 masterplan KPPN lagi, lanjut Agusta, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDPTT) akan menyusun 10 masterplan KPPN serta Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebanyak tiga masterplan KPPN. Masterplan KPPN yang disusun akan
menjadi pedoman dalam penyusunan program dukungan pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan.
Sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017, pemerintah telah berhasil menyusun 40 masterplan KPPN. "Adapun
tahun 2018 ini akan menyusun 19 masterplan KPPN serta tahun 2019 akan menyusun satu masterplan
KPPN," terangnya.
Menurutnya, penyusunan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni pengembangan 40 pusat pertumbuhan baru menuju kota
kecil dan kota baru. Selain itu, penurunan desa tertinggal sampai 5.000 desa dan peningkatan desa
mandiri sampai 2.000 desa.
Dalam mendukung sasaran RPJMN tersebut, lanjutnya, Kementerian PUPR berupaya melakukan upaya
pemenuhan standar pelayanan minimum desa, termasuk permukiman transmigrasi. "Penanggulangan
kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa termasuk permukiman transmigrasi,"
terangnya.
Selain itu, mewujudkan konektivitas antara kota sedang dan kota kecil, antara kota kecil dan desa,
serta antar pulau. "Termasuk perwujudan keterkaitan antara kegiatan ekonomi hulu dan hilir desa-kota
melalui pengembangan klaster, khususnya agropolitan, minapolitan, pariwisata, dan transmigrasi,"
jelasnya.
Kementerian PUPR sendiri, ungkap Agusta, dalam melakukan pengembangan infrastruktur menerapkan
pendekatan konsep kewilayahan atau yang dikenal Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). "Dimana
pendekatan WPS tersebut, salah satunya melakukan dukungan pengembangan infrastuktur untuk kawasan
perdesaan atau KPPN," tegas Agusta.
Di tempat yang sama, Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman, Direktorat Jenderal (Ditjen)
Cipta Karya, Kementerian PUPR, Dwityo A. Soeranto mengatakan, penanganan kawasan perdesaan oleh
Ditjen Cipta Karya meliputi, antara lain penataan bangunan dan lingkungan seperti pembangunan Ruang
Terbuka Hijau (RTH), penataan bangunan dan lingkungan di kawasan pariwisata.
Kemudian pengembangan kawasan permukiman, seperti pembangunan Prasarana Sarana Dasar (PSD) kawasan
permukiman perdesaan, pembangunan PSD di kawasan agropolitan dan minapolitan.
“Ada juga pengolahan air limbah dan drainase, seperti pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL), pembangunan dan rehabilitasi drainase lingkungan dan lainnya,” ujar Dwityo.
Selain itu, ada juga pengolahan persampahan, seperti pembangunan dan optimalisasi tempat pembuangan
sampah akhir (TPA) dan lainnya. termasuk, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), seperti
pembangunan SPAM di kawasan perdesaan dan rawan air, optimalisasi jaringan air minum dan lainnya.
Di tempat sama, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kementerian Koordinator Bidang PMK,
Awal Subandar menegaskan, semangat kebersamaan dan keterpaduan dalam menyusun masterplan KPNN
senantiasa perlu dikembangkan dan ditingkatkan, guna mendukung pengembangan KPPN dapat terealisasi
dengan baik dan berlangsung cepat.
Menurutnya, pengembangan KPPN harus dilakukan secara bersama oleh seluruh lintas sektor terkait.
“Jangan hanya mengandalkan sektor tertentu, seperti infrastruktur,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Desa dan PDPTT, Kementerian ATR,
Bappenas, dan perwakilan pemerintah daerah yang kawasannya disusun masterplan KPPN
2018.(ris/infoBPIW)