Memuat halaman...
Toggle navigation menu
Kementerian Pekerjaan Umum
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Beranda
Profil
Profil
Sejarah
Struktur Organisasi
Tugas BPIW
Profil Pejabat
FAQ
Produk
Produk
Rencana Strategis
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Galeri
Galeri
Foto
Video
Publikasi
Publikasi
Berita
Infografis
Artikel
Buletin
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Layanan Publik BPIW
Struktur Organisasi PPID
Layanan Data & Informasi
Layanan Konsultasi
Layanan Pengaduan
Beranda
/
Publikasi
/
Berita
/
bimtek
Berita
1 Berita
Hastag:
#bimtek
1 November 2016
901
BPIW Gelar Bimbingan Teknis Keterpaduan Infrastruktur
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR melalui Pusat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterpaduan Infrastruktur PUPR untuk Pulau Sumatera dan Jawa-Bali. Kegiatan yang digelar di Bali pekan lalu itu dilakukan untuk mensosialisasikan perencanaan keterpaduan infrastruktur PUPR. Selain itu, untuk meningkatkan pencapaian target keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR di beberapa pulau tersebut. Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur BPIW, Hadi Sucahyono mengatakan, perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR harus memperhatikan keterpaduan antarsektor dan antar tingkat pemerintahan, sebagaimana yang diamanatkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR. “Pembangunan infrastruktur dilakukan dengan memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan dengan berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pencapaian tujuan pembangunan nasional,” terang Hadi. Namun Hadi mengakui perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR secara empiris terkendala beberapa faktor, seperti proses pembebasan lahan dan pinjam pakai kawasan hutan terutama pada lokasi pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. Solusi dari tantangan itu dapat melalui beberapa cara, seperti melalui bimtek penguatan keterpaduan Infrastruktur dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Terkait kendala pembebasan lahan, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jaya, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilakukan paling lama 562 hari. Tahap pertama yang dilakukan yakni perencanaan penggunaan tanah yang dilakukan oleh pemohon. Kemudian dilakukan persiapan oleh pemda dan pelaksanaan oleh BPN. Tahap terakhir yakni penyerahan hasil oleh BPN dan instansi terkait. Kegiatan tersebut juga diisi dengan paparan dari Kepala Seksi Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arif Pristianto. Dalam kesempatan itu Arif menyampaikan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan yang dapat dilakukan dengan metode pinjam pakai. Narasumber yang lain, yakni Kepala Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, Ali Ma’mur memaparkan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur, seperti rencana detail, kualitas infrastruktur, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. (Tiara Titi/Infobpiw)
Baca Selengkapnya
1