BPIW Menuju Instansi yang Berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Sebagai salah satu langkah menuju terwujudnya Reformasi Birokrasi (RB), Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan
Pembangunan Zona Integritas menuju status sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Netti Malemna, saat rapat
pembahasan unit kerja yang diusulkan menjadi Unit Pembangunan Zona Integritas Menuju (WBK) dan
(WBBM) di Lingkungan BPIW yang dihadiri oleh Sekretaris BPIW dan jajaran Eselon III BPIW, Jumat.
(27/5)
Lebih lanjut Netti menjelaskan untuk menuju WBK dan WBBM tersebut ada beberapa langkah-langkah
pembangunan Zona Integritas yang harus dilakukan oleh BPIW. Langkah-langkah tersebut adalah
menetapkan unit kerja yang akan dijadikan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selain itu
menetapkan rencana kerja Reformasi Birokrasi untuk unit kerja Zona Integritas, pelaksanaan rencana
kerja, dan mengukur indikator pengungkit dan indikator hasil yang dicapai. Setelah itu, melakukan
monitoring dan evaluasi atas indikator hasil dan pengungkit yang dicapai. Selanjutnya, mengajukan
usulan untuk dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB).
“Terdapat enam area perubahan Zona Integritas yaitu tatalaksana, sumber daya manusia aparatur,
pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan cultural set aparatur,” tutur Netti.
Kepala Bagian Ortala Sekretariat BPIW, Etty Winarni menambahkan berdasarkan keputusan Kepala BPIW,
saat ini yang terpilih menjadi unit pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah Pusat
Perencanaan Infrastruktur PUPR (Pusat I) dan Pusat Pemrograman Dan Evaluasi Keterpaduan
Infrastruktur PUPR (Pusat II). Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pusat tersebut
tugasnya adalah merencanakan, memprogramkan, mensinkronkan pembangunan infrastruktur PUPR. Netti
menyarankan untuk langkah selanjutnya adalah pembentukan tim yang bertugas untuk mengevaluasi apa
saja kebutuhan organisasi BPIW untuk menuju WBK dan WBBM.
Sebelumnya, Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana menyampaikan bahwa Pusat I dan Pusat II tersebut
merupakan frontline dari sisi fungsi BPIW. Oleh karena itu BPIW ingin mendorong frontline inilah
yang menjadi motor Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dadang juga mengatakan bahwa saat ini sudah
banyak perubahan yang terjadi di BPIW. “Terpenting adalah bukan hasil akhirnya, namun proses dari
perubahan itu sendiri,” tutur Dadang.
Untuk timeline yang harus dilakukan oleh BPIW yakni pada bulan Juni, unit kerja yang diusulkan sudah
mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan didampingi oleh tim. Kemudian Bulan Juli akan diadakan
penilaian tim internal. Sedangkan, Bulan Juli hingga Agustus sudah disampaikan kepada tim penilai
nasional. Diharapkan dari Bulan Agustus hingga sebelum minggu ke- 3 Desember, sudah ada penetapan.
(INI/InfoBPIW)