Memuat halaman...
Toggle navigation menu
Kementerian Pekerjaan Umum
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Beranda
Profil
Profil
Sejarah
Struktur Organisasi
Tugas BPIW
Profil Pejabat
FAQ
Produk
Produk
Rencana Strategis
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Galeri
Galeri
Foto
Video
Publikasi
Publikasi
Berita
Infografis
Artikel
Buletin
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Layanan Publik BPIW
Struktur Organisasi PPID
Layanan Data & Informasi
Layanan Konsultasi
Layanan Pengaduan
Beranda
/
Publikasi
/
Berita
/
TPST
Berita
1 Berita
Hastag:
#TPST
7 Oktober 2023
1738
Kepala BPIW Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu RDF/ SRF di Lombok
Kepala BPIW Kementerian PUPR Yudha Mediawan melakukan tinjauan lapangan ke fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF)/Solid Recovered Fuel (SRF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebun Kongok Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 7 Oktober 2023. Pada hari ketiga dari tinjauan lapangan di Lombok ini, ia mendapat penjelasan mengenai cara kerja TPST tersebut dari tim Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB yang dipimpin Kepala Balai BPPW, NTB Ika Sri Rejeki. Di TPST tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah dengan melakukan modernisasi pembuangan limbah memanfaatkan teknologi terkini yakni pemanfaatan teknologi RDF menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan untuk alternatif batu bara dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) . Pengembangan fasilitas TPST di area TPA Kebun Kongok ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan dan kawasan pariwisata di Lombok khususnya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, kunjungan wisatawan, dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. TPST yang dibangun di atas tanah seluas 7.000 m2 milik Pemerintah Kota Mataram ini memiliki kapasitas pemilahan 120 ton sampah/hari. Adapun proses Produksi Biomasa RDF/SRF ini diawali tumpukan sampah TPA dilakukan proses pemilahan sampah organik sebesar 95% dan sampah non organik sebesar 5%. Selanjutnya dilakukan pencacahan sampah organik dengan kapasitas 300 kg/jam. Dilanjutkan dengan Co-Firing Pelet Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Tinjauan Kepala BPIW tersebut didampingi Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, Melva Eryani Marpaung, Sekretaris BPIW, Benny Hermawan, dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.C, Erwin Adhi Setyadhi. (Hen/Tiara)
Baca Selengkapnya
1