Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW Siap Terapkan SMM
Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR, Agusta Ersada Sinulingga
mengatakan, pihaknya saat ini telah meyiapkan pelaksanaan SMM dengan melakukan sejumlah kegiatan,
salah satunya Pelatihan Audit Internal SMM.
“Pelatihan Audit Internal SMM dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara
mengaudit secara internal, tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilalui dalam pengauditan internal,
sehingga nantinya akan diperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 dari Lembaga Sertifikasi,” ungkap Agusta
saat membuka Pelatihan Audit Internal di Jakarta, (6/9).
Dia menjelaskan, tahapan-tahapan tersebut dimulai dari melaksanakan penyusunan Surat Keputusan (SK)
Pengelola Sistem Manajemen Mutu, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu, Identifikasi Kebutuhan Dokumen
Sistem Manajemen Mutu, Penyusunan Dokumen Sistem Mutu, Pengesahan dan Penerapan Dokumen Sistem Mutu,
Kedudukan Pedoman serta Audit Mutu Internal.
Agusta menyatakan, SMM merupakan suatu kebutuhan yang mendasar dalam lembaga karena dapat membuat
suatu organisasi terkendali dan dapat di monitor. SMM juga dapat dijadikan sebagai instrumen untuk
mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan dan pengdokumentasian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam penyusunan SMM, Melva Eryani, Kabag Anggaran dan Umum selaku penanggung jawab kegiatan SMM
menambahkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 4 Tahun 2009 dapat menjadi acuan. “Adapun
inti penekananya adalah perlu membuat Rencana Mutu pelaksanaan (RMP) dan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
yang baik sebagai alat pengendalian mutu dalam pelaksanaan kegiatan, baik kegiatan yang dikontrakkan
maupun swakelola,” jelasnya.
Sementara itu, Soeprihadi, pengisi materi pelatihan SMM menjelaskan, beberapa poin penting dalam
Pelatihan Audit Internal diantaranya pelaksanaan audit untuk memastikan sejauh mana kriteria audit
telah dipenuhi, internal auditor harus mengerti Prosedur Mutu Audit Internal SMM, audit dilaksanakan
dengan independen. “Artinya auditor tidak boleh mengaudit bidang yang menjadi tanggung jawabnya,”
terangnya pada rapat yang dihadiri oleh para pejabat dan staf di lingkungan Pusat Pengembangan
Kawasan Perkotan BPIW. (Rosita Arung/InfoBPIW)