Memuat halaman...
Toggle navigation menu
Kementerian Pekerjaan Umum
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Beranda
Profil
Profil
Sejarah
Struktur Organisasi
Tugas BPIW
Profil Pejabat
FAQ
Produk
Produk
Rencana Strategis
Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Rencana Kerja
Laporan Kinerja
Galeri
Galeri
Foto
Video
Publikasi
Publikasi
Berita
Infografis
Artikel
Buletin
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Layanan Publik BPIW
Struktur Organisasi PPID
Layanan Data & Informasi
Layanan Konsultasi
Layanan Pengaduan
Beranda
/
Publikasi
/
Berita
/
KepegawaiandanOrtala
Berita
2 Berita
Hastag:
#KepegawaiandanOrtala
13 April 2016
1203
BPIW Susun Sasaran Kinerja Pegawai Tahun Anggaran 2016
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan amanah pembangunan, apalagi kementerian ini memiliki anggaran yang cukup besar. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian PUPR juga harus memiliki kualitas yang baik dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan. Terkait hal itu PNS juga harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) agar memiliki parameter kinerja yang terukur. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Menyusun SKP merupakan salah satu wujud persiapan pelaksanaan pekerjaan yang efektif adalah dibuatnya target capaian kinerja selama satu tahun, sehingga setiap pegawai memiliki alur kerja yang terencana. Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ibu Dra. Etty Winarni, MM menyampaikan bahwa pada pasal 5 ayat 5 dalam PP tersebut dinyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP pada awal tahun anggaran, dan SKP wajib disusun untuk menjadi target kinerja yang akan dievaluasi tiap bulannya. Selain itu SKP juga sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja. Hal itu disampaikannya pada pembukaan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2016 di Lingkungan BPIW, Kamis (7/4). Pada workshop ini Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja BPSDM Kementerian PUPR Lisniari Munthe, ST., M.Sc menjelaskan materi mengenai Kebijakan Sasaran Prestasi Kerja. Dalam paparannya ini, Lisniari mengatakan bahwa PNS saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam bekerja. Apalagi dengan adanya kompensasi berupa tunjangan kinerja, maka harus diiringi dengan kinerja yang baik. Selain itu menurut Lisniari PNS perlu menyadari keberadaannya sebagai human capital. Sehingga setiap PNS akan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kinerja yang dihasilkannya. “Ada empat hal yang akan direformasi dalam bidang kepegawaian, yaitu sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan bisnis proses, regulasi, dan modernisasi pelayanan,” tegas Lisniari. Terkait penilaian kinerja kata Lisniari, selain dilakukan dari absensi harian, juga berdasarkan sasaran kinerja. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk menyusun SKP dan menjadikannya target dalam bekerja. “SKP disusun berdasarkan uraian tugas kinerja organisasi yang berasal dari sasaran unit kinerja organisasi. Semuanya dapat dilihat pada tugas dan fungsi masing-masing unit kerja yang tertera pada Renstra BPIW,” tuturnya lagi. Ia juga menjelaskan bahwa hasil kinerja eselon 1 pada setiap unit kerja adalah berupa outcome, sedangkan hasil kinerja eselon 2 adalah berupa output. Sementara pegawai pada struktur di bawahnya mengikuti tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Dengan adanya penyusunan SKP ini, diharapkan pegawai-pegawai BPIW dapat lebih terarah dalam bekerja, dan lebih baik dalam melaksanakan tahun anggaran baru 2016 ini, sehingga target-target yang telah dipasang dapat tercapai. Mut/InfoBPIW
Baca Selengkapnya
8 Maret 2016
1695
BPIW Lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Terkait Tunjangan Kinerja
Saat ini peraturan mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR. Peraturan tersebut telah diundangkan pada 11 Februari 2016 yang lalu. Untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai peraturan yang baru ini dilakukan Sosialisasi Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), di Jakarta (8/3). Sosialisasi ini dihadiri para pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pemberian tunjangan kinerja tersebut. Saat memberi kata sambutan mewakili Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana, Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala BPIW, Etty Winarni mengatakan kenaikan tunjangan Kinerja Kementerian (PUPR) menjadi 70%, harus diiringi dengan kinerja yang lebih baik lagi. Pasalnya tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kinerja dan disiplin yang baik. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, Luthfiel Annam Achmad saat memberikan paparannya menjelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada tiga golongan pegawai, yaitu pegawai yang bekerja di Kementerian PUPR, pegawai yang ditugaskan mengikuti diklat termasuk tugas belajar, dan pegawai dari daerah atau kementerian lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di Kementerian PUPR, berdasarkan Surat Keputusan dari instansi asal pegawai tersebut. Luthfiel juga menyatakan pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada dua unsur, yaitu penilaian prestasi kerja dan penilaian jumlah kehadiran. Oleh karena itu, setiap pegawai diwajibkan disiplin dalam hal kehadiran, dan membuat Sasaran Kinerja setiap tahunnya. Dijelaskannya juga bahwa apabila seorang pegawai tidak masuk kerja, maka ada tiga kategori absen, yaitu izin, cuti, dan tanpa keterangan. “Setiap pegawai yang tidak masuk wajib mengajukan izin atau menyampaikan surat keterangan kepada atasan masing-masing,” tegasnya. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan pegawai yang bersangkutan. Jabatan sangat menentukan besaran tunjangan bagi pegawai. Dengan kondisi tersebut menurut Luthfiel bagi seorang pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural diharuskan mengambil jabatan fungsional baik fungsional umum atau fungsional tertentu. Pengaturan besaran tunjang kinerja di Kementerian PUPR ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 41/KPTS/M/2016. Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana saat menutup acara ini menyatakan tunjangan kinerja wajib dipotong apabila kinerja dan tingkat disiplin pegawai kurang baik. Potongan tersebut perlu diberikan, agar azas keadilan dapat dirasakan oleh setiap pegawai. Selain itu, Dadang juga mengusulkan perlunya dibuat instrumen untuk mendukung proses penilaian kinerja dan penghitungan tunjangan kinerja agar lebih memudahkan dalam pelaksanaannya. Mtr/infobpiw
Baca Selengkapnya
1