Hadirkan KPK, BPIW Lakukan Internalisasi Anti Korupsi, Penanganan Benturan Kepentingan, dan Pengendalian Gratifikasi
BPIW Kementerian PUPR melaksanakan Internalisasi Anti Korupsi, Penanganan Benturan Kepentingan, dan
Pengendalian Gratifikasi, secara daring, Senin, 18 September 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala
BPIW, para pejabat pimpinan tinggi pratama, para pejabat administrator dan pengawas, dan sebagian
besar staf di lingkungan BPIW. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para vendor atau pihak
ketiga yang berkeja sama dengan BPIW dalam melaksanakan berbagai kegiatan lain.
Saat membuka kegiatan tersebut Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi
Azzaino, mengatakan bahwa BPIW telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Terbaru, unit ini
ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPIW Nomor 20/KPTS/KW/2022. Dalam SK itu berlaku
sebagai Pembina adalah Kepala BPIW, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional sebagai
Ketua, dan Kepala Bidang Kepatuhan Intern sebagai Sekretaris.
Tidak hanya itu, dalam rangka pengendalian gratifikasi ini BPIW telah menyusun dua Standar
Operasional Prosedur (SOP) yakni SOP Pengendalian Gratifikasi dan Pelaporan Penerimaan/Penolakan
Gratifikasi. BPIW juga telah melakukan sosialisasi gratifikasi melalui konten di media sosial secara
berkala maupun melalui jaringan internal kepada seluruh pejabat dan pegawai di internal BPIW.
Kegiatan internalisasi anti korupsi, penanganan benturan kepentingan, dan pengendalian gratifikasi
ini akan terus dilakukan setiap tahunnya, sebagai pengingat agar menjauhi prilaku koruptif dan
penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara. Kegiatan internalisasi ini dilengkapi dengan
penerbitan buku saku kepatuhan intern, yang termasuk di dalamnya mengulas tentang whistle blowing
system untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan BPIW.
Dengan diselenggarakannya internalisasi ini, Zevi berharap akan diikuti dengan peningkatan nilai
Indeks Integritas yang didapatkan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berharap, dengan menghadirkan narasumber dari KPK, para peserta
internalisasi dapat memahami dengan lebih mendalam mengenai tindakan yang termasuk dalam kategori
korupsi dan jenis-jenis gratifikasi yang perlu dilaporkan.
Saat menjadi pembicara pada kegiatan tersebut, Kasatgas Pengendalian Gratifikasi, Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Mutiara Carina Rizky Artha yang didampingi oleh Afildawina
Fakhriah menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi korupsi yakni sosial budaya masyarakat,
perangkat hukum dan birokrasi yang tidak memadai, dan rendahnya kontrol masyarakat. Dengan melihat
faktor-faktor tersebut maka KPK menerapkan tiga strategi pemeberantasan korupsi yakni membangun
nilai, perbaikan sistem, dan efek jera.
Narasumber dari KPK juga menjelaskan tentang jenis-jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan,
contohnya seperti seminar kit yang terdapat logo organisasi; cinderamata/ suvenir; hadiah/door
prize; fasilitas penginapan; konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman, yang mana
seluruhnya berlaku umum.
Pada kegiatan ini dilakukan pre-test dan post-test kepada seluruh peserta. Nilai rata-rata sebelum
mengikuti kegiatan internalisasi ini sebesar 72,59, dan terdapat peningkatan menjadi 85,82 setelah
mengikuti kegiatan ini.(Hen/Tiara)