BPIW Gelar Diskusi Terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government) dan Optimalisasi Bank Data
BPIW Kementerian PUPR melalui Data Informasi (Datin) Bagian Hukum Kerja Sama Komunikasi Publik
(HKKOMPU) menggelar Diskusi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan
Optimalisasi Bank Data dalam Pengolahan Data dan Informasi Pengembangan Wilayah, di Bintaro
Tangerang Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris BPIW Bernadi Haryawan, pada kesempatan tersebut beliau
menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai
implementasi SPBE di lingkungan BPIW, memastikan aplikasi di BPIW khususnya Bank Data sesuai dengan
penerapan SPBE, dan menghasilkan masukan mengenai pengolahan data dan informasi di lingkungan BPIW,
serta optimalisasi aplikasi melalui penilaian evaluasi pemanfaatan Bank Data BPIW. Kegiatan ini juga
diharapkan dapat menjadi inisiasi diskusi berkelanjutan terhadap pengembangan studio
geo-infrastruktur BPIW.
BPIW merupakan unit organisasi yang menjadi think tank PUPR dimana output kebijakannya menjadi
pedoman bagi rencana dan program pembangunan infrastruktur sektor PUPR dan lintas sektor. Itu
sebabnya penggunaan data dalam skala masif mutlak diperlukan sebagai bagian tak terpisahkan dalam
mendukung proses bisnis organisasi BPIW. Pemanfaatan data dan informasi dapat menghasilkan inovasi
dan meningkatkan kualitas kajian BPIW serta mendorong BPIW menjadi unit organisasi yang efektif
dalam melaksanakan transformasi digital yang menjadi salah satu agenda nasional Presiden.
Bernadi mengatakan kebijakan e-Government atau yang lebih dikenal dengan SPBE merupakan instrumen
yang dapat diterapkan dalam melaksanakan transformasi digital instansi pusat/daerah dalam mencapai
birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Dengan implementasi Peraturan Presiden 95
Tahun 2018 diharapkan menghasilkan integrasi pada 5 aspek utama pengelolaan teknologi informasi
yakni, proses bisnis, arsitektur data dan informasi, integrasi aplikasi, penggunaan infrastruktur
dan keamanan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Sejalan dengan perkembangan Society 5.0, lembaga strategis yang bekerja dengan data harus lebih
adaptif dengan tren dan inovasi pengembangan teknologi yang terjadi. Tantangan tersebut dijawab oleh
BPIW dengan dimulainya penerapan data driven organization, dimana pengambilan keputusan didasarkan
kepada data dan fakta serta didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian
dalam analisis, visualisasi dan interpretasi data dan informasi.
“Kedepan, untuk BPIW terus berkembang dalam pengolahan data dan informasi serta mendorong akselerasi
transformasi digital, disusun roadmap pengembangan data dan informasi BPIW jangka menengah hingga
tahun 2025. Tujuan utama dalam peta jalan TIK BPIW ini untuk mendorong Integrasi Data dan Integrasi
Aplikasi serta serta Implementasi Big Data untuk pengembangan infrastruktur wilayah. Dengan
pemanfaatan data yang sedemikian besar dan kebutuhan sinkronisasi perencanaan dan pemrograman antar
sektor dan lintas K/L yang tinggi, interoperabilitas mutlak diperlukan. Termasuk peningkatan
pengetahuan dan keahlian dalam pengolahan data bagi penyusun kebijakan pengembang wilayah.
Dari perspektif penguatan kebijakan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dapat memberikan koridor terhadap progres implementasi yang dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga dalam menerapkan SPBE, selayaknya yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum,
Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Setyo Purnomo.
Dalam diskusi tersebut telah dihadirkan beberapa narasumber seperti Asisten Deputi Perumusan
Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Deputi Bidang
Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kementerian PANRB), Sigit Supriyanto. Kemudian, dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian PUPR yakni Yohanes Richwanto dan terakhir dari CEO Sadasa Academy, Krisostomus Nova
Rahmanto.
Sigit Supriyanto menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 59 Tahun
2020 tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Menurutnya SPBE menjadi pondasi dalam pelaksanaan transformasi
digital dan memastikan tata kelola pemerintah sejalan dengan perkembangan teknologi.
Sejalan dengan hal tersebut, Yohanes Richwanto menerangkan mengenai Penerapan SPBE di Lingkungan
Kementerian PUPR. Menurutnya, tugas Kementerian PUPR salah satunya melakukan penyusunan Arsitektur
SPBE Kementerian dengan merujuk pada Arsitektur SPBE Nasional yang sejalan dengan Rencana Strategis
Kementerian. Sejak tahun 2020, Permen PUPR No.27 tahun 2020 tentang Penerapan SPBE telah ditetapkan,
hal ini menjadi dasar pengelolaan data dan informasi di lingkungan PUPR. “Peraturan Menteri ini
digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana
teknis. Peraturan Menteri ini mengatur penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu,” ungkapnya.
K. Nova Rahmanto menambahkan, sebagai data scientist yang banyak berkerja dengan data, termasuk data
geospasial menyampaikan mengenai Strategi Akuisisi Data Geospasial Open Source. Menurutnya private
enterprise melakukan efisiensi teknologi informasi dan komunikasi dengan cara merumuskan enterprise
architecture. “Aplikasi untuk mengoleksi data harus tunggal, untuk mendapatkan single source of
truth.
Metode yang digunakan melalui penyusunan vision plan yang kerap disebut strategic plan, yang
akrabnya disebut dokumen Rencana Strategis pada lembaga pemerintah, kemudian diturunkan menjadi
Bussines Plan yang merupakan penjabaran dari proses bisnis organisasi yang selanjutnya didetailkan
menjadi arsitektur data dan informasi yang dapat menjadi rancangan rencana induk pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi pada organisasi. Hal ini mempunyai tingkat keberhasilan yang
tinggi jika didukung dengan metode top down approach, pimpinan project sebagai pengambil keputusan
harus merupakan pimpinan tertinggi,” ucapnya. Selain itu, waktu yang diperlukan dalam melakukan
transformasi digital sebuah organisasi tidaklah sebentar, sebagai contoh Hewlet Packard, perusahaan
internasional yang berkecimpung dalam bisnis peralatan teknologi informasi memerlukan waktu sekitar
20 tahun untuk transformasi berhasil.
Pada sesi akhir diskusi dibahas juga mengenai Evaluasi Pemanfaatan Bank Data BPIW, Bank Data BPIW
merupakan Data Warehouse yang berfungsi sebagai data repository pengembangan infrastruktur wilayah,
dari mulai aturan kebijakan, kajian perencanaan wilayah, program pembangunan infrastruktur PUPR
sampai dengan penyajian peta tematik yang dibutuhkan dalam menyusun kajian-kajian pengembangan
wilayah. Sebagai satu-satunya unit organisasi di Kementerian PUPR yang memiliki Data Warehouse,
diharapkan data warehouse dapat menjadi hulu pengolahan dan pemanfaatan data dan informasi di BPIW
dengan mendorong insan BPIW untuk mengakses dan melakukan pencarian data dan informasi pada kanal
tersebut.
Selain itu, untuk menunjang olah pikir perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur
kedepannya dilakukan diskusi terbuka dengan para partisipan, diskusi pengembangan Studio
Geo-Infrastruktur berjalan hangat dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh peserta yang
memberikan usulan, masukan dan saran agar Studio Geo-Infrastruktur dapat berkembang lebih maju.
(Hen/Tiara)