Pembangunan Infrastruktur di Kota Baru Publik Maja Segera Dicanangkan


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan pencanangan Kota Baru Publik Maja. Pencanangan kota baru publik tersebut rencananya akan dilakukan pada 18 November mendatang, bertempat di Areal Perumahan Citra Maja Raya, Lebak, Banten. Untuk mempersiapkan pencanangan tersebut, dilakukan rapat koordinasi di kantor Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, (6/11).
Saat membuka rapat itu, Kepala BPIW, Rido Matari Ichwan menjelaskan, tujuan dari pencanangan ini adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan juga untuk mempublikasikan kepada berbagai pihak bahwa Kementerian PUPR sudah mulai melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Kota Baru Publik Maja merupakan salah satu arahan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pengembangan kota baru yang berada di Provinsi Banten tersebut sudah dilakukan penandatanganan MoU oleh beberapa pihak yakni Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah sekitar Maja dan para pengembangan, pada 27 Juni 2017 lalu.
Rido juga menyampaikan bahwa Kementerian PUPR sudah merealisasikan beberapa hal, seperti penyusunan feasibility study (FS) Jalan Pamulang – Maja dan menyusun masterplan atau rencana induk, dimana didalamnya terdapat perhitungan/proyeksi jumlah kebutuhan air baku, sehingga nantinya Ditjen Sumber Daya Air (SDA) dapat mengalokasikan kebutuhan air baku dari Bendungan Karian.
Sementara pembangunan Bendungan Karian yang ditangani Ditjen SDA saat ini mencapai 40 persen, dimana telah dialokasikan 0,2 m3/detik untuk kebutuhan air baku Kota Baru Maja.Ditargetkan, bendungan ini dapat diselesaikan pada tahun 2019 mendatang.
Pada akhir tahun 2017 mendatang, Ditjen Bina Marga sudah mendapat hasil dari FS Trase Jalan Akses Maja. Sedangkan Satker Air Minum Ditjen Cipta sedang melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 100 liter/detik dan saat ini sudah tersusun Detail Engineering Design (DED). IPA tersebut bersumber dari Rangkas Bitung sekitar 50 l/dtk dan telah melayani 28.000 jiwa.
“Disisi lain bahwa pemerintah daerah terkait sudah menerbitkan perizinan untuk mendukung pembangunan Kota Baru Maja,” tutur Rido. Pencanangan yang diusulkan pengembang Citra Maja Raya ini menurut Rido, perlu dilakukan agar pembangunan Kota Maja dapat diakui dan didukung oleh seluruh pihak.
Saat memimpin rapat tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW, Kementerian PUPR. Agusta Ersada Sinulingga mengatakan ada beberapa hal yang harus diselesaikan dalam percepatan pembangunan Kota Baru Maja seperti Grand Design dari Bappenas dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus diselesaikan masing-masing daerah yang dibantu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kondisi eksisting ini akan dilaporkan kepada Presiden sebagai pertimbangan dalam Pencanangan Kota Baru Maja,” ucap Agusta. Sebagai kota baru publik, maka di kawasan Maja akan dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Agusta para pengembang punya kewajiban untuk membangun perumahan untuk MBR tersebut. “Bila pengembang membangun perumahan bagi MBR, maka Kementerian PUPR membangun jalan aksesnya. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak swasta,” ungkap Agusta.
Selain dihadiri kepala dan perwakilan masing-masing pusat di BPIW, rapat ini juga dihadiri beberapa instansi seperti unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN. Selain itu juga dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah sekitar Maja, seperti Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemprov Banten, Pemkab Lebak, Pemkab Tangerang, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Turut hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari pengembang dan Perum Perumnas.
Dalam rapat tersebut terungkap beberapa hal seperti Kementerian ATR/BPN yang siap memfasilitasi bimbingan teknis dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan. Selain itu juga terungkap bahwa didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat sudah menyebutkan bahwa kawasan perbatasan harus dilakukan penataan, sehingga Pemprov memiliki kewajiban dalam melakukan penataan. Kemudian, dalam Perda No.11 Tahun 2016 tentang Revisi RTRW Kabupaten Bogor, juga sudah tercantum tentang pembangunan Kota Baru Publik Maja. Shindie/hen/infobpiw