
Memuat halaman...

Memuat halaman...
1 Artikel

Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fondasi utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Program Asta Cita, Presiden menegaskan komitmen untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat pemerataan ekonomi sebagai bagian dari tujuh prioritas strategis yang menjadi arah pembangunan nasional lima tahun kedepan.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026 dan kemiskinan di bawah 5 persen pada tahun 2029. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada Bulan Maret tahun 2025, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,47 persen, lebih rendah dari 8,58 persen pada September tahun 2024 sedangkan kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 0,85%, di mana sebelumnya tercatat 1,13% pada September 2024
Presiden Prabowo optimistis bahwa percepatan pengentasan kemiskinan dapat dicapai melalui program-program prioritas yang menyentuh akar persoalan utama mulai dari peningkatan daya beli masyarakat, pengurangan ketimpangan antarwilayah, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam membangun visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, pemberdayaan masyarakat menjadi pilar penting dalam memastikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi tersebut, dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki mandat untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pembentukan kementerian ini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi pelaksanaan agenda Asta Cita, khususnya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi nasional.
Tantangan Penurunan Tingkat Kemiskinan Nasional
Pengentasan kemiskinan Indonesia merupakan sebuah perjalanan panjang. Namun, capaian dari masa ke masa menunjukkan dinamika yang cukup signifikan. Pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 hingga 2009, target penurunan kemiskinan ditetapkan sebesar 8,2 persen namun realisasinya masih berada di kisaran 14 persen. Di bawah kepemimpinan beliau periode kedua, target yang lebih realistis ditetapkan di angka 9 persen dengan capaian akhir sekitar 11 persen.
Memasuki periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, target penurunan kemiskinan ekstrem ditetapkan pada angka 7 persen, namun hingga akhir masa jabatan, tingkat kemiskinan nasional masih berada di angka 9 persen. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan untuk mencapai kemiskinan 0 persen masih sangat besar, terutama karena pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan berpengaruh terhadap persentase kemiskinan
Upaya penanggulangan kemiskinan menjadi lebih terarah ketika Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti tantangan ini dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Melalui kebijakan ini, angka kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0 persen pada tahun 2026 dan angka kemiskinan absolut ditekan hingga 4,5-5 persen pada tahun 2029.
Instruksi Presiden ini diterbitkan karena pemerintah menyadari bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan strategi yang lebih adaptif, terukur, dan kolaboratif lintas sektor. Langkah ini tidak hanya bertujuan menurunkan angka kemiskinan secara statistik, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat berdaya secara ekonomi dan sosial.
Intervensi Percepatan Pengurangan Kemiskinan
Dalam upaya mewujudkan target pengentasan kemiskinan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjalankan peran strategis sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga dalam penanggulangan kemiskinan.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan di Indonesia, ada 3 strategi utama dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan.
Pada aspek pertama, pemerintah terus memperkuat berbagai program bantuan sosial dan subsidi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, serta subsidi energi dan pendidikan. Namun, bantuan sosial tidak dapat menjadi instrumen permanen.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Presiden Prabowo menunjukkan cara pandang yang berbeda untuk mengentaskan kemiskinan yakni pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial idealnya tidak lagi diberikan secara terus menerus, namun perlu menciptakan ekosistem yang mendorong masyarakat lebih mandiri dan aktif.
Pemerintah mulai mendorong transformasi dari bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi. Salah satunya melalui penguatan program padat karya di berbagai kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pertanian, dan Kelautan. Proyek-proyek infrastruktur diarahkan agar menyisihkan sebagian anggarannya untuk kegiatan padat karya, sehingga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Berbagai program penguatan ekonomi lokal juga dikembangkan, misalnya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu menciptakan sumber penghasilan mandiri.
Selain aspek ekonomi, terjadi reformasi data yang dapat digunakan untuk mendukung perencanaan berbasis spasial, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagai walidata DTSEN, Kemenko PM telah mengembangkan dashboard agregat DTSEN yang menampilkan sebaran wilayah kantong kemiskinan dan kondisi infrastrukturnya.
Dashboard ini dapat diakses publik melalui pemberdayaan.go.id dan berfungsi sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah dan kementerian teknis untuk menyusun program bersama di wilayah yang paling membutuhkan. Meskipun demikian, tantangan terbesar terdapat pada perubahan pola pikir masyarakat. Banyak keluarga penerima bantuan sosial yang sudah bertahun-tahun bergantung pada program, bahkan menjadikannya pola hidup turun-temurun. Karena itu, kami mendorong adanya pendampingan dan edukasi agar masyarakat mulai beralih dari ketergantungan menuju kemandirian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang ingin mandiri, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan kapasitas pendapatan, seperti subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), penghapusan tunggakan pinjaman mikro, serta dukungan akses pembiayaan bagi calon pekerja migran dan pelaku usaha kecil. Selain itu, program Sekolah Rakyat dan makan bergizi gratis juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menekan pengeluaran rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat miskin. Pada akhirnya, pengentasan kemiskinan merupakan suatu program yang seharusnya dapat dipahami bersama dan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor.
Peranan Infrastruktur PU dalam Pengentasan Kemiskinan
Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam pengentasan kemiskinan. Tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, infrastruktur juga berfungsi sebagai pengungkit sosial ekonomi yang meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan rendah umumnya merupakan wilayah yang memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai, mulai dari akses transportasi, ketersediaan perumahan layak huni, hingga jaringan air bersih dan sanitasi yang baik. Sebaliknya, keterbatasan sarana tersebut sering kali menjadi penyebab utama tingginya tingkat kemiskinan di suatu wilayah.
Status kesejahteraan masyarakat diukur melalui pembagian desil di DTSEN, yang salah satunya ditentukan oleh kepemilikan dan kualitas aset. Aset berupa rumah yang layak, akses terhadap air bersih, dan fasilitas sanitasi merupakan indikator penting dalam menentukan apakah seseorang tergolong miskin atau tidak. Dengan demikian, infrastruktur dasar berperan langsung dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pemerataan infrastruktur juga menjadi poin penting dalam menghapus kantong-kantong kemiskinan. Wilayah dengan infrastruktur memadai cenderung memiliki tingkat partisipasi ekonomi yang lebih tinggi karena masyarakat dapat mengakses pasar, pendidikan, dan layanan dasar dengan lebih mudah.
Upaya Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, dibuka kesempatan yang luas bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga filantropi. Semua sektor diarahkan untuk memiliki tujuan dan strategi yang sama yaitu mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin. Adanya DTSEN menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan tersebut. Dengan dasar data yang sama, program lintas kementerian dan lembaga juga dapat dikonvergensikan secara lebih optimal.
Saat ini telah ditetapkan 8 Provinsi Prioritas yang menjadi fokus intervensi karena menampung sekitar 65,84 persen total penduduk miskin di Indonesia. Provinsi tersebut meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten. Fokus pada provinsi berpenduduk padat mampu memberikan dampak penurunan persentase kemiskinan nasional yang signifikan.
Sinergi dengan kementerian teknis, terutama Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi sangat erat dalam konteks pengentasan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman. Program seperti Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan contoh nyata kontribusi sektor infrastruktur terhadap agenda penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal pemantauan dan evaluasi, Kemenko PM menempatkan dashboard penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai instrumen utama untuk mengukur capaian lintas kementerian dan lembaga. Dashboard ini menampilkan peta daerah prioritas beserta rencana aksi yang harus dilaksanakan oleh 45 kementerian/lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Melalui mekanisme ini, seluruh rencana aksi yang telah disepakati dipantau secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap enam bulan sekali. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap output kegiatan kementerian dan lembaga memberikan outcome nyata terhadap penurunan angka kemiskinan.**