TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II

Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat