TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH I

Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritisasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sumatera dan Kalimantan

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritisasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Pulau Kalimantan

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat