TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH NASIONAL

Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pelaksanaan koordinasi keterpaduan rencana dan sinkronisasi program, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada wilayah nasional berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan teknis dan strategi pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada wilayah nasional berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

  2. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian

  3. Penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang dan jangka menengah pada wilayah nasional

  4. Koordinasi dan penyusunan rencana strategis Kementerian

  5. Penyusunan indikasi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang dan jangka menengah pada wilayah nasional

  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi keterpaduan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat

  8. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat wilayah nasional

  9. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat