TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

Tugas
  1. Melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Fungsi
  1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran badan

  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis badan

  3. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran

  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja badan

  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan badan

  6. Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara

  7. Pengelolaan urusan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi

  8. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum

  9. Pelaksanaan administrasi kerja sama bidang pengembangan infrastruktur wilayah

  10. Pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, serta pelayanan data dan informasi di bidang pengembangan infrastruktur wilayah

  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan