Melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran badan
Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis badan
Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja badan
Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan badan
Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara
Pengelolaan urusan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi
Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum
Pelaksanaan administrasi kerja sama bidang pengembangan infrastruktur wilayah
Pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, serta pelayanan data dan informasi di bidang pengembangan infrastruktur wilayah
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan