
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga pada layanan sosial. (PBB, 1996 dalam KepmenkoPMK 32 Tahun 2022).
Seseorang dikatakan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan ekstrem setara dengan USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity) atau Rp 11.571,21/orang/hari atau Rp 351.957,4/orang/bulan.
Pelajari Lebih LanjutStunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi, serta kondisi lingkungan yang buruk (Air Bersih dan Sanitasi).
Dalam upaya menurunkan angka stunting, Kementerian PUPR memiliki program berikut :