Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga pada layanan sosial. (PBB, 1996 dalam KepmenkoPMK 32 Tahun 2022).
Seseorang dikatakan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan ekstrem setara dengan USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity) atau Rp 11.571,21/orang/hari atau Rp 351.957,4/orang/bulan.
Pada 4 Maret 2020 Bapak Presiden menyampaikan arahan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, lebih cepat 6 tahun dari target SDGs.
Penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan tujuan pertama dari Sustainable Development Goals (SDG) yang harus dicapai pada tahun 2030.
Inpres Nomor 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Fenomena kemiskinan ekstrem merupakan persoalan multidimensi. Mereka terkendala dalam mengakses kebutuhan dasar: pendidikannya rendah, kesehatan menurun, tidak terakses air bersih, menghuni rumah tidak layak, tidak produktif dan berpendapatan rendah.