Kawasan Hutan Yang Memiliki Fungsi Pokok Sebagai Pelindungan Sistem Penyangga Kehidupan Untuk Megatur Tata Air, Mencegah Banjir, Mengendalikan Erosi, Mencegah Intrusi Air Laut, Dan Memelihara Kesuburan Tanah
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id