Kawasan permukiman yang berada di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, rawan bencana, pascabencana, dan kawasan tertentu lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id