Pajak kb (1) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya; (2) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara