Hak Untuk Memperoleh Dan Mengusahakan Air; Hak Guna Air Untuk Memenuhi Kebutuhan Usaha, Baik Penggunaan Air Untuk Bahan Baku Produksi, Pemanfaatan Potensinya, Media Usaha Maupun Penggunaan Air Untuk Bahan Pembantu Produksi
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id