(1) Kelompok Rumah Yang Merupakan Bagian Kota (biasanya Dihuni Orang Berpenghasilan Rendah); (2) Desa; Dusun; (3) Kesatuan Administratif Terkecil Yang Menempati Wilayah Tertentu, Terletak Di Bawah Kecamatan; (4) Terbelakang (belum Modern); Berkaitan Dengan Kebiasaan Di Kampung; Kolot
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id