Izin >> Mendirikan bangunan gedung kb p Perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku


Menampilkan istilah dengan kata kunci "Izin mendirikan bangunan gedung"



