(1) Peraturan Yang Dibuat Oleh Penguasa (pemerintah) Atau Adat Yang Berlaku Bagi Semua Orang Dalam Suatu Masyarakat (negara); (2) Undang-undang, Peraturan Untuk Mengatur Pergaulan Hidup Dalam Masyarakat; (3) Patokan (kaidah, Ketentuan) Mengenai Suatu Peristiwa Yang Tertentu; (4) Keputusan (pertimbangan) Yang Ditetapkan
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id