Insentif kb e (1) tambahan penghasilan dapat berupa uang atau barang yang diberikan untuk meningkatkan semangat kerja; (2) perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham; b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur; c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah; (3) bentuk pembayaran langsung yang didasarkan atau dikaitkan langsung dengan kinerja dan gain sharing, yang juga dikaitkan dengan kinerja dan diartikan sebagai pembaginya keuntungan bagi pegawai akibat peningkatan produktivitas atau penghematan biaya