Illegal logging (penebangan liar) kb l,p Pemanenan, pengolahan, pengangkutan, membeli atau menjual kayu bertentangan hukum nasional dan internasional; sebuah praktik eksploitasi hasil hutan berupa kayu dari hutan negara (hutan produksi, konservasi, lindung, dan sebagainya) melalui aktivitas penebangan pohon atau pemanfaatan peredaran kayu atau olahannya yang berasal dari hasil tebangan secara tidak sah