Illegal fishing (penangkapan ikan secara liar) kb l,p Mengacu pada kegiatan (1) yang dilakukan oleh kapal nasional maupun asing di perairan di bawah yurisdiksi negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan hukum dan peraturannya; (2) dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera Negara yang merupakan pihak organisasi pengelolaan perikanan regional yang terkait tetapi beroperasi bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh organisasi itu dengan negara terikat, atau ketentuan yang relevan dari hukum internasional yang berlaku; atau (3) melanggar hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk yang dilakukan dengan bekerja sama negara kepada organisasi pengelolaan perikanan regional yang terkait