Hukum kb e,l,i,p,s (1) peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara); (2) undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan