Hibah kb e,i,p (1) pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain; (2) setiap penerimaan negara, baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali