Hak >> Pengelolaan/HPL kb i,p Hak atas tanah negara yang memberi wewenang kepada pemegang, merencanakan peruntukan untuk penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dan dapat menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan hak pakai, demikian pula hak guna bangunan dan menerima uang pemasukan dan atau uang wajib tahunan


Menampilkan istilah dengan kata kunci "Hak pengelolaan/HPL"



