Hak >> Pengelolaan/HPL kb i,p Hak atas tanah negara yang memberi wewenang kepada pemegang, merencanakan peruntukan untuk penggunaan tanah yang bersangkutan, menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dan dapat menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan hak pakai, demikian pula hak guna bangunan dan menerima uang pemasukan dan atau uang wajib tahunan