Hak >> Milik/HM kb i,p Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang (hanya WNI) atas tanah dengan mengingat bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial; berupa benda yang dimiliki perseorangan atau perusahaan, pemilikan ini diperoleh karena dibuat, dibeli, atau diperoleh secara sah oleh pemilik pemerintah