Hak >> Membuka tanah kb i,p Hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah dalam arti menggunakan atau mengusahakan tanah/lahan dalam rangka pengembangan perdesaan ataupun usaha-usaha ekstensifikasi tanah/lahan pertanian; hak tersebut hanya dipunyai oleh warga Indonesia dan diatur menurut peraturan pemerintah