Hak >> Guna usaha/HGU kb i,p Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, untuk perubahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan waktu 35 tahun dan atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun; HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain; HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 ha; dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman